GridOto.com - Beberapa waktu lalu dikabarkan fotokopi KTP tidak akan dibutuhkan lagi per tahun ini. Pihak Kementerian Dalam Negeri buka suara soal hal tersebut.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan KTP elektronik nanti akan dilengkapi IKD atau Identitas Kependudukan Digital.
"IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah ktp-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi," kata Teguh, beberapa waktu lalu.
Aturan soal IKD tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2.
IKD merupakan informasi elektronik untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi di gadget.
Yang menjadi pertanyaan adalah lantas bagaimana dengan pengurusan SIM dan STNK yang masih membutuhkan fotokopi sebagai persyaratan.
Menanggapi hal itu Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus berikan penjelasan.
"Jika membuat SIM itu sebenarnya cukup menggunakan KTP asli saja, jadi gak boleh pakai fotokopi harus aslinya. Cuma fotokopi KTP itu dibutuhkan karena untuk arsip di gudang, tetapi wajib memperlihatkan KTP asli. Apa mau KTP asli disimpan di gudang? Maka dari itu gunanya fotokopi pada SIM maupun STNK," tutur Yusri saat dihubungi GridOto.com, Rabu (17/1/2024).
Bagi calon pemohon SIM wajib membawa KTP asli atau fotokopi empat lembar dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Sementara itu, pemohon SIM C I harus sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Baca Juga: Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 15 Januari 2024
Terakhir, pemohon SIM C II wajib sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Yusri Yunus mengatakan bahwa biaya pengajuan SIM C baru masih sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp100 ribu. Sementara, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75 ribu.
Lain halnya untuk pembuatan SIM A baru biayanya yakni Rp120.
"Semua pembayaran melalui bank," bebernya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR