GridOto.com- Pemerintah Provinsi Jambi berlakukan program penghapusan denda PKB.
Waktunya, mulai 6 Januari hingga 30 Maret 2024.
"Yuk manfaatkan promo ini dan jangan sampai ketinggalan ya guyss," bilang unggahan di Instagram @samsat.kota.jambi.
Bukan cuma itu saja, Pemprov Jambi juga meniadakan alias membebaskan pokok dan BBNKB2 alias balik nama kendaraan bekas.
"Mutasikan kendaraan pelat luar Jambi ke pelat BH mumpung mumpung BBN-KB2 yang sebesar 1% dari NJKB gratis," sebut unggahan itu.
Selain kedua program ini, dalam postingannya Samsat Kota Jambi juga meniadakan pajak progresif.
Jadi sudah tidak ada lagi pajak lebih tinggi pada kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya.
Syarat mengikuti program ini juga mudah.
Untuk balik nama siapkan KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik dan kuitansi pembelian.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Bisa Ketahuan saat ke SPBU, Berlaku di Wilayah Ini
Sementara untuk program penghapusan denda pajak siapkan KTP asli dan STNK asli.
Namun demikian, program ini tidak berlaku bagi kendaraan baru, ganti mesin, ubah mesin dan mutasi keluar Jambi.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR