GridOto.com- Pemerintah berencana akan menaikan tarif tol di 13 ruas jalan pada kuartal pertama 2024.
Secara regulasi, ada aturan yang membolehkan pemerintah untuk mereview tarif tol.
"Ada aturannya boleh 2 tahun direview," ungkap Tulus Abadi, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia melalui pesan Whatapps.
Menurut Tulus, jalan tol merupakan sebuah komoditas jasa yang sangat kuat mendapatkan jaminan pentarifan dari pemerintah.
"Baik melalui tarif reguler maupun tarif khusus, namun harus memenuhi jaminan Standar Pemenuhan Minimal (SPM), " sebutnya.
Karenanya, operator jalan tol wajib menjamin keandalam SPM pelayanan jalan tol kepada pengguna.
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, No. 16 Tahun 2014 mengenai Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol ada aturan mengenai SPM ini.
"Ada 8 indikator SPM, sebut Tulus.
Pasal 3 menyebutkan ke-8 indikator SPM adalah kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan, dan tempat istirahat.
Baca Juga: Pemerintah Akan Naikan Tarif di 13 Ruas Tol Pada 2024, Catat Lokasinya
Dalam peraturan Menteri PUPR ini, ke-8 indikator ini masing-masing memiliki substansi pelayanan.
Misalnya dalam indikator kondisi jalan tol, salah satu tolok ukurnya 100 persen jalan tidak boleh berlubang.
Atau tolok ukur lainnya jalan tidak boleh retak sama sekali.
Jadi, penyesuasian tarif menurut Tulus harus melihat kinerja operator dahulu.
"Bahkan semestinaya standarnya harus level beyond of SPM alias di atas standar minimal," tutupnya.
Kalau masih di bawah SPM mestinya jangan naik dulu, begitu yaa.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR