Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Hasil Penggelapan Oknum TNI Dijual Segini ke Timor Leste, Pertahun Capai Milliaran

M. Adam Samudra - Rabu, 10 Januari 2024 | 14:55 WIB
Kendaraan hasil sitaan pengelapan  di Polda Metro Jaya
Adam
Kendaraan hasil sitaan pengelapan di Polda Metro Jaya

GridOto.com - Pihak TNI dan Polda Metro Jaya berhasil mengamankan ratusan kendaraan bermotor hasil Curanmor di Jakarta, Rabu (10/1/2023).

Bahkan tiga oknum anggota TNI AD diperiksa buntut kasus temuan ratusan motor diduga hasil pencurian di Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Gudbalkir Pusziad), Buduran, Sidoarjo.

Dalam kasus ini diduga melibatkan satu orang sipil dan tiga orang oknum TNI AD. 

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan para tersangka menjual kendaraan tersebut dengan harga yang bervariasi.

"Para tersangka membeli dari para pelaku baik pelaku curanmor dan pengelapan dengan harga rata-rata untuk roda dua seharga Rp 8 juta-Rp 10 juta. Jadi para tersangka ini membeli dari orang yang menjual dengan harga segitu. Kemudian dijual kembali ke Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp 15-20 juta," kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).

Wira menambahkan, sementara untuk roda empat ini ditampung oleh mereka dengan harga kisaran Rp 60- Rp 120 juta.

"Ini tergantung merek dari pada kendaraan tersebut, kemudian dijual ke Timor Leste dengan estimasi dengan harga Rp 100-Rp 200 juta perunitnya," tuturnya.

Ia menambahkan, dari hasil tersebut para tersangka setiap bulan-nya diperkirakan mendapatkan penghasilan senilai sekitar Rp 400 juta.

"Dari hasil kegiatan tersebut berdasarkan hasil penelitian sementara kami mencoba menghitung besaran keuntungan pelaku pertahunnya bisa mencapai angka sekitar Rp 3 sampai Rp 4 Milliar," bebernya.

Baca Juga: Motor Honda Jadi Barang Bukti Terbanyak Sindikat Curanmor Oknum Tentara, Totalnya Capai Segini

Ketiga prajurit TNI tersebut diduga melakukan pelanggaran antara lain Pasal 408 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, dan Pasal 126 KUHPidana Militer.

"Ini karena prajurit, kami gunakan juga KUHPidana Militer di mana atas kewenangannya dia melakukan tindak pidana. Selanjutnya, kami tekankan juga Pasal 103, yaitu tidak menaati perintah atasan," tuturnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jasa Marga Umumkan Potongan Tarif Tol 10 Persen Hari Ini, Ada Tapinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa