Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berhalangan Hadir Benarkah Perpanjang SIM Bisa Diwakilkan

M. Adam Samudra - Selasa, 9 Januari 2024 | 14:15 WIB
Satpas SIM  Polda Metro Jaya, Da'an Mogot
Adam Samudra
Satpas SIM Polda Metro Jaya, Da'an Mogot

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang apabila masa berlakunya hampir habis.

Mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dengan membawa beberapa dokumen yang disyaratkan.

Perpanjang SIM juga dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling atau secara online lewat SIM Nasional Presisi (SINAR).

Lalu, bisakah mengurus perpanjangan SIM di Satpas diwakilkan oleh orang lain bila pemohon sakit atau berhalangan hadir?

Menanggapi hal itu, Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo pun berikan penjelasan.

Ia mengatakan, mengurus perpanjangan SIM di Satpas tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

"Tidak bisa (pengurusan perpanjangan SIM di Satpas tidak bisa dilimpahkan ke orang lain karena kepolisian membutuhkan foto pemohon)," kata Faisal saat dihubungi GridOto.com, Selasa (9/1/2024).

Meski memperpanjang SIM tidak bisa diwakilkan, pemohon bisa memanfaatkan SINAR untuk mengurus dokumen ini.

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, SINAR bisa digunakan untuk memperpanjang SIM.

Baca Juga: Jangan Terpaku Libur, Perpanjang SIM Bisa Lewat Aplikasi Ini Hitungan Menit Langsung Jadi

Namun, layanan ini belum bisa memfasilitasi pembuatan SIM baru.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa