GridOto.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan meminta kepada masyarakat agar tidak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui jalur 'SIM Kolektif'.
Bahkan ia mengimbau masyarakat jangan mempercayai informasi hoax terkait dengan rencana pembuatan SIM kolektif yang beredar di media sosial.
"Itu jelas tidak benar, masyarakat kalau mau buat SIM baru silahkan datang ke Satpas SIM untuk daftar dan mengikuti proses yang sudah ada," kata Irjen Pol Aan saat dihubungi GridOto.com, Kamis (4/1/2024).
"Kami harap masyarakat jangan cepat percaya dengan informasi yang tidak resmi. Kepolisian tidak pernah menyelenggarakan pembuatan SIM kolektif. Silahkan datang ke Satpas dengan melengkapi dokumen dan persyaratan pembuatan serta mengikuti tes yang berlaku. Jangan percaya dengan calo atau yang pura-pura bisa bantu," sambungnya.
Baca Juga: Jangan Terpaku Libur, Perpanjang SIM Bisa Lewat Aplikasi Ini Hitungan Menit Langsung Jadi
Biaya pembuatan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Polri, penggunaan golongan SIM dan biaya pembuatannya di Indonesia sebagai berikut:
1. Biaya pembuatan SIM A
Ada dua jenis SIM A, yaitu SIM A dan SIM A Umum. SIM A dipakai untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
SIM A (perorangan) wajib dipunyai oleh pengendara mobil pribadi. Sedangkan seseorang yang memiliki profesi sebagai sopir angkutan kota, maka wajib memiliki SIM A Umum.
Baca Juga: Jangan Terpaku Libur, Perpanjang SIM Bisa Lewat Aplikasi Ini Hitungan Menit Langsung Jadi
Biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
2. Biaya pembuatan SIM B
Di Indonesia, terdapat dua jenis SIM B, yaitu SIM B1 dan SIM B2. Kedua SIM B tersebut memiliki kategori masing-masing.
SIM B1 dipakai untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg, sedangkan SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Biaya pembuatan SIM B1 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Sementara itu, biaya pembuatan SIM B2 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
3. Biaya pembuatan SIM C
SIM C digunakan untuk kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
Biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 75.000 per penerbitan.
4. Biaya pembuatan SIM D
SIM D diterbitkan bagi kendaraan yang dirancang khusus untuk difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor. Sementara itu, jika ingin mengendarai mobil maka harus memiliki SIM D1.
Biaya pembuatan SIM D baru sebesar Rp 50.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM D dikenai biaya sebesar Rp 30.000 per penerbitan.
Demikian rangkuman mengenai penggunaan golongan SIM dan biaya pembuatan SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D di Indonesia.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR