GridOto.com - Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditutup sementara selama masa libur Lebaran yang akan dimulai pekan ini.
Kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama libur Natal 2023 dan tahun baru 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor: ST/2834/XXI/YAN.1.1./2023 tentang Yan Bit SIM di masa libur nasional dan cuti bersama Hari Natal dan tahun baru 2023.
Dalam surat itu disebutkan, pelayanan SIM libur pada 25-26 Desember 2023, 31 Desember 2023, dan 1 Januari 2024.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27-28 Desember 2023," tulis surat tersebut.
Sementara masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 2-3 Januari 2024.
Nah buat sobat GridOto yang pada masa libur SIM nya akan berakhir bisa memperpanjang lewat aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
Cara ini membuat kalian melakukan pengurusan SIM termasuk memperpanjang masa aktif bisa dari mana saja.
"Melalui aplikasi ini masyarakat dapat memperoleh pelayanan perpanjangan SIM secara online, semudah memesan pizza," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam unggahan akun Instagram resminya belum lama ini.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis saat Libur Nataru? Tenang, Masih Boleh Diperpanjang di Tanggal Segini
Ada 12 tahap yang dapat dilakukan untuk pengurusan SIM, namun untuk saat ini perpanjangan hanya berlaku untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor).
Berikut alur perpanjangan SIM via aplikasi.
1. Download aplikasi (tersedia di android maupun ios)
2. Verifikasi nomor ponsel (kode OTP)
3. Registrasi NIK, SIM, foto KTP, dan melakukan swa foto
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil e-Rikkes dan e-Psi
7. Isi rekening
8. Upload pas foto dan tanda tangan
9. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
10. Cetak SIM
11. Pengiriman
12. SIM diterima pemohon.
Untuk diketahui saat ini PNBP (penerimaan negara bukan pajak) bakal perpanjangan SIM A yaitu Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.
Lebih lanjut, Listyo mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan aplikasi ini sehingga mempermudah dalam perpanjangan SIM.
"Untuk pengurusan SIM baru saya juga menyiapkan informasi terkait dengan persyaratan, alur tahapan, dan besaran biaya PNBP guna mempermudah memahaminya," ungkapnya.
Listyo juga meminta masyarakat untuk menghubungi layanan kepolisian jika ada praktik yang tak sesuai dengan informasi.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR