GridOto.com - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2024, pihak kepolisian memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya mati pada saat libur panjang.
Hal ini seperti tertuang dalam Surat Telegram dari Kapolri dengan nomor: ST/2834/XXI/YAN.1.1./2023.
Surat telegram itu pun sudah ditanda tangani langsung oleh Kakorlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.
Untuk itu, sehubungan dengan surat telegram tersebut dapat disampaikan bahwa dalam rangka Nataru untuk pelayanan penerbitan SIM akan libur.
Pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat akan mulai tutup pada tanggal 25-26 Desember 2023, dan pada 1 Januari 2024.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27-28 Desember 2023 dengan mekanisme perpanjangan," tulis surat tersebut.
Lain halnya bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis pada tanggal 31 Desember 2023-1 Januari 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis Surat Telegram tersebut.
Namun dalam surat itu pun menyebut, apabila bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dan tidak memperpanjang pada masa tenggang tersebut wajib membuat SIM baru.
Untuk itu, bagi Satpas yang melaksanakan pelayanan penerbitan SIM pada tanggal 25-26-31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 agar berkordinasi dengan pihak Bank BRI setempat guna teknis penyetoran PNBP.
Baca Juga: Cara Bersihkan Jok Kulit Sintetis Saat Libur Nataru, Enggak Susah Kok
Sekadar informasi, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 melalui Keputusan Bersama Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, masyarakat mendapatkan jatah 27 hari libur, yang terbagi menjadi 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR