Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Hendra - Minggu, 10 Desember 2023 | 06:55 WIB
Ganjil genap tidak berlaku saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Naufal Shafly/GridOto.com
Ganjil genap tidak berlaku saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

GridOto.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019 akan meniadakan pembatasan kendaraan ganjil genap.

Syafrin Liputo,  Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan pada 25-26 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 aturan tersebut tidak berlaku. 

"Sejauh ini baru tanggal itu," ungkap Syafrin. 

Dalam Pasal 3 ayat 3 Pergub tersebut disebutkan bahwa pembatasan lalu litas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Aturan ganjil genap diterapkan di beberapa ruas jalan Jakarta.

Pelaksanaannya terbagi dalam dua waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Aturan ini berlaku penuh selama 5 hari kerja, mulai Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional.

Baca Juga: Akali ETLE dan Ganjil-Genap Pakai Pelat Palsu, Tertangkap Dendanya Capai Segini

Berikut daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa