GridOto.com - PT Jasamarga Solo Ngawi bersama sejumlah pihak melakukan operasi Over Dimension Over Load (ODOL) di ruas Jalan Tol Solo-Ngawi.
"Lokasi kegiatan ODOL yang menjadi sasaran penertiban kendaraan besar yaitu di Rest Area KM 538 Jalur Bandung, atau arah dari Surabaya menuju Jakarta Ruas Tol Solo-Ngawi," ujar Direktur Utama PT Jasamarga Solo, Ngawi Mery Natacha Panjaitan, Rabu (6/12/2023).
Kegiatan operasi penertiban ini dilaksanakan pada pukul 09.00 sd 11.30 WIB di mana jam tersebut merupakan waktu yang berpotensi terjadi pelanggaran.
Pada Operasi ODOL ini, terdapat beberapa kendaraan besar melanggar kelebihan kapasitas berat (over load) dan tidak memiliki dokumen lengkap.
"Dari hasil operasi tersebut, diberikan penindakan berupa tilang oleh pihak Kepolisian. Selain itu juga dilakukan penindakan pada kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan dan uji laik jalan," tuturnya.
PT JSN bersama dengan pihak-pihak terkait seperti Direktorat Perhubungan Darat Kabupaten Sragen, PJR Jateng 7 Detasemen Polisi Militer kabupaten Sragen menjelaskan bahwa kegiatan serupa akan dilakukan secara konsisten.
"Hal ini guna memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengguna jalan, serta mempertimbangkan kelancaran lalu lintas di jalan tol," tuturnya.
Baca Juga: Bersiap, Bayar Tol Tanpa Sentuh Akan Mulai di Uji Coba di 4 Gerbang Tol Ini
PT JSN memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat kegiatan tersebut.
"Diimbau kepada pengguna jalan agar mengatur waktu perjalanan, mengecek kondisi lalu lintas sebelum melakukan perjalanan," tutupnya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR