GridOto.com - Ada beberapa kejadian ditemukan pemilik kendaraan bermotor tidak menyadari telah terjepret kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat sedang melakukan pelanggaran.
Sampai akhirnya pemilik baru sadar ketika hal itu bikin tidal bisa bayar pajak kendaraan lantaran STNK sudah diblokir.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah ketika lampu flash ETLE menyala tandanya si pengendara sudah terkena tilang?
Menanggapi hal itu, petugas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Iwan berikan penjelasan.
Baca Juga: Waspada Kena Tilang, ETLE Bertambah di Beberapa Titik Jalan Utama Ini
Ia mengatakan kamera ETLE yang telah terpasang di ruas jalan berbagai daerah, akan otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi.
Nantinya pengemudi yang melakukan pelanggaran berlalu lintas, akan ditindak oleh Kepolisian dengan penilangan.
"Betul, pada saat (memfoto) pelanggaran, otomatis flashnya nyala," kata Iwan saat dikonfirmasi GridOto.com, Selasa (5/12/2023).
"Biasanya foto dan video sudah terlampir di lemari bukti pelanggaran yang di kirim ke rumah pelanggar," sambungnya.
Baca Juga: Tilang Elektronik Drone Akan Diterapkan 2 Menit 20 Pelanggar Ditemukan
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR