GridOto.com - Biar kalian para pecinta modifikasi tidak dituntut tetangga, kalau mau memodifikasi knalpot sebaiknya lakukan hal-hal ini.
Alasan utamanya tentu saja supaya tidak menimbulkan kebisingan meskipun sudah mengubah konfigurasi exhaust system.
Seperti dilansir dari Otomotifnet.com aturan dasarnya merujuk pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Lalu jika ternyata menimbulkan kegaduhan, yang mengganggu ketenangan orang lain. Maka dijerat Pasal 503 KUHP.
Baca Juga: Toyota Kijang Innova Diesel Ganti Turbo, Segini Ukuran Pipa Knalpotnya
Nah untuk mengantisipasinya, setidaknya ada dua part modifikasi knalpot yang bisa kalian pasang.
"Paling gampang dan paling efektif ada dua memang part yang bisa dipakai supaya bisa meredam bising," buka Odi Rachmat, bos ORD Exhaust.
"Pertama itu ada valvetronic exhaust, ini lebih praktis. Terus kedua ada DB killer," jelasnya menambahkan.
Di kesempatan lain Iwan Ridwan, Kepala Mekanik Primo Performance Sentul juga menjelaskan mengenai hal ini.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR