Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berapa Denda Nginap Akibat Diderek Parkir Sembarangan di Monas?

Hendra - Kamis, 30 November 2023 | 16:28 WIB
Toyota Kijang digembok agar tidak terjadi tindak kejahatan
Adam Samudra
Toyota Kijang digembok agar tidak terjadi tindak kejahatan

GridOto.com - Berapa biaya menebus puluhan tak bertuan banyak ditemukan di parkiran Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, Jakarta Pusat?

Rabu (29/11) lalu, GridOto.com menyambangi parkiran di IRTI Monas.

Sebagian besar mobil ngejogrok di sana kabarnya merupakan kendaraan yang diderek akibat parkir sembarangan. 

Keberadaan mobil tersebut ada yang lebih 7 tahun. 

Bahkan, satu unit Toyota Kijang yang terparkir masih dipasang gembok pengunci yang biasa dipakai untuk kendaraan yang melanggar. 

Soal derek parkir liar ini diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pada pasal 62 ayat (1) disebutkan terhadap setiap Kendaraan Bermotor yang mengalami kerusakan teknis yang mengganggu kelancaran Lalu Lintas dapat dilakukan pemindahan kendaraan dengan cara menderek kendaraan ke bengkel terdekat dan/atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Pada ayat (3) huruf b disebutkan pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Untuk sanksi dari pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2017 tentang Tarf Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: BMW Hingga Mazda Vantrend Parkir 7 Tahun di Monas, Siapa Pemiliknya?

Disebutkan untuk biaya kendaraan akibat parkir sembarangan Rp 500.000/hari/kendaraan. 

Dengan angka segitu, maka untuk kendaraan yang ngendon selama 7 tahun biayanya adalah 7 X 365 X 500.000 = Rp 1,27 miliar.  Woww.

Terhadap hal ini, Kasi Penindakan Hukum Dishub DKI Jakarta Dewa Jony membantahnya. 

"Terhadap mobil yang parkir di IRTI itu, bukan mobil yang diderek akibat pelanggaran parkir sembarangan," tegasnya. 

Menurutnya, mobil tersebut merupakan mobil evakuasi yang dititipkan di kantong parkir di Monas. 

Namun, anehnya hingga kini, mobil itu belum juga diambil pemiliknya. 

Untuk Toyota Kijang yang digembok layaknya sebuah mobil yang melanggar, Jony mengungkapkan hal ini untuk menghindari tindakan kejahatan seperti pencurian. 

Terkait dengan biaya, ia mengatakan hitungannya tidak dikenakan selama kendaraan itu terparkir.

"Ada aturan terkait hal ini, tapi tidak dikalikan selama mobil itu terparkir," bilangnya. 

Dalam pasal 29 huruf a disebutkan denda Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari sampai paling banyak Rp3.000.000.

Nah, bagi pemilik kendaraan silakan diurus kembali mobilnya.  

Puluhan mobil terparkir tak bertuan di IRTI Monas
Adam Samudra
Puluhan mobil terparkir tak bertuan di IRTI Monas

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jadi Tahu, Ternyata Ini 3 Penyebab Setir Getar Saat Mobil Dibuat Ngebut

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa