GridOto.com - Berapa biaya menebus puluhan tak bertuan banyak ditemukan di parkiran Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, Jakarta Pusat?
Rabu (29/11) lalu, GridOto.com menyambangi parkiran di IRTI Monas.
Sebagian besar mobil ngejogrok di sana kabarnya merupakan kendaraan yang diderek akibat parkir sembarangan.
Keberadaan mobil tersebut ada yang lebih 7 tahun.
Bahkan, satu unit Toyota Kijang yang terparkir masih dipasang gembok pengunci yang biasa dipakai untuk kendaraan yang melanggar.
Soal derek parkir liar ini diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pada pasal 62 ayat (1) disebutkan terhadap setiap Kendaraan Bermotor yang mengalami kerusakan teknis yang mengganggu kelancaran Lalu Lintas dapat dilakukan pemindahan kendaraan dengan cara menderek kendaraan ke bengkel terdekat dan/atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Pada ayat (3) huruf b disebutkan pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Untuk sanksi dari pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2017 tentang Tarf Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: BMW Hingga Mazda Vantrend Parkir 7 Tahun di Monas, Siapa Pemiliknya?
Disebutkan untuk biaya kendaraan akibat parkir sembarangan Rp 500.000/hari/kendaraan.
Dengan angka segitu, maka untuk kendaraan yang ngendon selama 7 tahun biayanya adalah 7 X 365 X 500.000 = Rp 1,27 miliar. Woww.
Terhadap hal ini, Kasi Penindakan Hukum Dishub DKI Jakarta Dewa Jony membantahnya.
"Terhadap mobil yang parkir di IRTI itu, bukan mobil yang diderek akibat pelanggaran parkir sembarangan," tegasnya.
Menurutnya, mobil tersebut merupakan mobil evakuasi yang dititipkan di kantong parkir di Monas.
Namun, anehnya hingga kini, mobil itu belum juga diambil pemiliknya.
Untuk Toyota Kijang yang digembok layaknya sebuah mobil yang melanggar, Jony mengungkapkan hal ini untuk menghindari tindakan kejahatan seperti pencurian.
Terkait dengan biaya, ia mengatakan hitungannya tidak dikenakan selama kendaraan itu terparkir.
"Ada aturan terkait hal ini, tapi tidak dikalikan selama mobil itu terparkir," bilangnya.
Dalam pasal 29 huruf a disebutkan denda Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari sampai paling banyak Rp3.000.000.
Nah, bagi pemilik kendaraan silakan diurus kembali mobilnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR