Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Kena Tilang, ETLE Bertambah di Beberapa Titik Jalan Utama Ini

M. Adam Samudra - Senin, 27 November 2023 | 09:04 WIB
Ilustrasi: cara cek tilang elektronik dari HP.
ntmcpolri.info
Ilustrasi: cara cek tilang elektronik dari HP.

GridOto.com - Wilayah hukum Polda Metro Jaya yang meliputi DKI Jakarta dan sejumlah daerah penyangga saat ini telah terpasang beberapa titik ETLE atau kamera tilang elektronik.

Seperti pantauan tim GridOto, terlihat ETLE baru terpasang Jl MT Haryono di depan Gedung Korlantas Polri, Jakarta Selatan dan ada satu titik di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur.

Penambahan titik ETLE akan dilakukan pada tahun depan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sebanyak 70 ETLE akan dipasang dalam penambahan tersebut.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra.

"Untuk ETLE akan bertambah jadi 70 unit, tapi masih proses pengembangan," kata Jhoni saat dihubungi GridOto.com, Senin (27/11/2023).

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengungkapkan, pemasangan ETLE ditarget selesai pada Desember 2023 dan mulai operasi 1 Januari 2024.

"Semoga Desember ini udah selesai semua," ujarnya.

Latif menambahkan, penambahan ELTE itu dilandaskan lantaran masih adanya beberapa pelanggaran yang harus diawasi.

Baca Juga: Penggunaan Pelat Palsu Makin Marak di Jalan, Polisi Sebut Kamera ETLE Bisa Deteksi

"Memang kan perlu sejalur itu apa, banyak pelanggaran yang perlu kita awasi itu," ucapnya.

Penambahan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemantauan pelanggaran lalu lintas dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Sekadar informasi, kamera ETLE ini sudah dilengkapi teknologi intelegent video analitik untuk memudahkan monitoring secara detil dan otomatis.

"Pusat informasi dan data tilang elektronik tersebut akan dipantau dari petugas," ucap dia.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Wajib Tahu, Dalam Sehari, Berapa Jam Waktu Maksimal Kita Boleh Menyetir?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa