Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sebanyak 6.800 Lebih STNK di Makassar Diblokir Polisi, Ini Alasannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 26 November 2023 | 18:05 WIB
Ilustrasi: sebanyak 6.800 lebih STNK di Makassar diblokir jajaran Ditlantas Polda Sulsel
ntmcpolri.info
Ilustrasi: sebanyak 6.800 lebih STNK di Makassar diblokir jajaran Ditlantas Polda Sulsel

GridOto.com - Sebanyak 6.804 Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) di Makassar diblokir jajaran Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menurut Kombes Pol I Made Agus Prasatya selaku Dirlantas Polda Sulsel, pemblokiran dilakukan karena ribuan pemilik STNK tersebut mengabaikan surat konfirmasi penindakan sistem tilang elektronik atau ETLE.

"Jadi 6.804 data kendaraan telah terblokir karena tidak melakukan konfirmasi dan atau mengonfirmasi tapi tidak melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan tempo waktu yang diberikan," ujar Agus, Sabtu (25/11/2023).

Ia menyampaikan, pengiriman surat konfirmasi merupakan tahap awal setelah kamera ETLE merekam tindakan pelanggaran yang dilakukan pengendara.

"Pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi wajib memberikan informasi terkait status kepemilikan kendaraan dan subjek pelanggar yang menggunakan kendaraan tersebut," jelasnya.

Jika kendaraan telah berpindah tangan atau berubah status kepemilikan, pemilik lama boleh melakukan konfirmasi melalui halaman etlekorlantas.info, kemudian memberikan info kepada pemilik kendaraan yang baru.

"Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan menerima kode pembayaran denda tilang yang dikirimkan via SMS ke nomor handphone, setelahnya pelanggar diminta segera melakukan pembayaran denda tilang untuk menghindari STNK kendaraan terblokir," terangnya.

Dirlantas juga mengimbau untuk masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama dari data pemlik lama ke pemilik baru.

Kombes Pol I Made Agus Prasatya menjelaskan sebanyak 6.804 STNK yang diblokir Ditlantas Polda Sulsel penyebabnya karena mengabaikan surat konfirmasi penindakan sistem tilang elektronik
dok. Ditlantas Polda Sulsel
Kombes Pol I Made Agus Prasatya menjelaskan sebanyak 6.804 STNK yang diblokir Ditlantas Polda Sulsel penyebabnya karena mengabaikan surat konfirmasi penindakan sistem tilang elektronik

Baca Juga: STNK Dicetak Gak Ditempel Dengan Stiker Hologram, Amankah? Ini Kata Polisi

"Segera lakukan balik nama kendaraan, karena kendaraan yang sudah berpindah tangan karena jual beli dan sebagainya secara aturan itu harus dibalik nama," pungkasnya.

Sebagai informasi, Ditlantas Polda Sulsel mencatat penindakan yang dilakukan terhadap pelanggar lalu lintas sejak Januari hingga November 2023 sebanyak 240.113 pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, terhitung 9.801 pelanggaran sudah divalidasi.

Kemudian jumlah pelanggaran yang sudah dikirimi surat konfirmasi sebanyak 7.137 dan 6.804 lainnya tanpa respon sehingga dilakukan pemblokiran STNK.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa