Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gara-gara Solar Rp 6.800, Sopir Ini Bakal Didenda Rp 60 Miliar

Hendra - Minggu, 26 November 2023 | 07:00 WIB
Polisi menyita BBM Ilegal dari 2 truk pengangkut
Korlantas
Polisi menyita BBM Ilegal dari 2 truk pengangkut

GridOto.com- Akibat solar subsidi Rp 6.800 ini, sopir truk di Rote, Nusa Tenggara Timur bakal didenda Rp 60 miliar.  

Dua truk pengangkut ini diduga melakukan penyelundupan solar subsidi di Pulau Rote, 8-9 November 2023 lalu.

Mobil truk tersebut pengangkut ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi tanpa dokumen, diangkut dari Kupang menuju Pulau Rote.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, mengatakan penangkapan itu dilakukan dalam kegiatan operasi yang dilakukan Satreskrim Polres Rote Ndao dalam upaya mengatasi peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Dalam keterangannya ia menuturkan bahwa truk pertama yang ditangkap dengan nomor polisi DH 8394 G diduga membawa BBM jenis solar sekitar 800 liter solar.

Sementara truk kedua dengan nomor polisi DH 9501 G mengangkut BBM jenis solar sekitar 560 liter.

Ia menjelaskan ratusan BBM tersebut diduga berasal dari daerah Kupang dan tujuannya adalah Rote.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat Kepolisian , pengemudi tidak dapat menunjukkan surat izin pengangkutan BBM dan harga pembelian BBM tersebut terindikasi relatif murah,” jelasnya.

Menurut dia ratusan liter BBM itu merupakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah.

Baca Juga: Denda Rp 60 Miliar Menanti, Penimbun BBM Subsidi di Mura Kocar-kacir Karena Warga

 Ia mengatakan berdasarkan penyelidikan awal bahwa BBM yang diangkut tersebut diduga adalah BBM yang disubsidi sehingga perlu dilakukan pendalaman dan penelitian apakah perbuatan tersebut kejahatan tentang minyak dan Gas Bumi.

Pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, YMH (45), NST (27), JFP (43) dan YN (28).

Mereka berasal dari Desa Sakubatun dan Desa Tesabela di Kabupaten Rote Ndao dan membawa BBM itu untuk mencari keuntungan dari penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar dan minyak tanah yang disubsidi pemerintah.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jalin Kerjasama, EV Dari Indomobil Siap Wara-Wiri Dengan PLN Icon Plus

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa