GridOto.com - Kementerian Perhubungan berupaya untuk tetap mendukung kendaraan kustomisasi yang berkeselamatan.
Hal ini seiring dengan kemajuan teknologi dan tren kustomisasi kendaraan bermotor di kalangan masyarakat otomotif Indonesia.
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2023 yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor dengan tujuan untuk mempertegas regulasi kendaraan kustomisasi di Indonesia.
Kustomisasi kendaraan bermotor yang berkembang pesat menjadi salah satu faktor peningkatan ekonomi kreatif.
Baca Juga: Motor Bekaksnya Banyak Dicari, Ini Pilihan Oli Mesin Honda Vario 125 Old
Namun, perkembangan tren kustomisasi kendaraan perlu diimbangi dengan peraturan yang jelas dan tegas agar dapat dilakukan dengan aman dan berkeselamatan.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum & Humas Setditjen Perhubungan Darat, Aznal ketika membacakan sambutan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
“Dalam melakukan kustomisasi kendaraan bermotor, kita harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku," kata Aznal melalui keteranganya, Kamis (23/11/2023).
"Hal ini untuk memastikan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor yang dilakukan tidak mengurangi nilai keselamatan dan keamanan kendaraan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Baca Juga: Awas Macet Parah, Kemenhub Prediksi Libur Nataru Pengguna Mobil dan Motor Capai Segini
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR