Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemenhub Sosialisasi Peraturan Kendaraan Kustomisasi, Begini Poin Pentingnya

M. Adam Samudra - Jumat, 24 November 2023 | 06:05 WIB
Ilustrasi motor custom
Ivan Casagrande Momot
Ilustrasi motor custom

GridOto.com - Kementerian Perhubungan berupaya untuk tetap mendukung kendaraan kustomisasi yang berkeselamatan.

Hal ini seiring dengan kemajuan teknologi dan tren kustomisasi kendaraan bermotor di kalangan masyarakat otomotif Indonesia.

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2023 yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor dengan tujuan untuk mempertegas regulasi kendaraan kustomisasi di Indonesia.

Kustomisasi kendaraan bermotor yang berkembang pesat menjadi salah satu faktor peningkatan ekonomi kreatif.

Baca Juga: Motor Bekaksnya Banyak Dicari, Ini Pilihan Oli Mesin Honda Vario 125 Old

Namun, perkembangan tren kustomisasi kendaraan perlu diimbangi dengan peraturan yang jelas dan tegas agar dapat dilakukan dengan aman dan berkeselamatan.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum & Humas Setditjen Perhubungan Darat, Aznal ketika membacakan sambutan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

“Dalam melakukan kustomisasi kendaraan bermotor, kita harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku," kata Aznal melalui keteranganya, Kamis (23/11/2023).

"Hal ini untuk memastikan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor yang dilakukan tidak mengurangi nilai keselamatan dan keamanan kendaraan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Baca Juga: Awas Macet Parah, Kemenhub Prediksi Libur Nataru Pengguna Mobil dan Motor Capai Segini

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa