GridOto.com- Di beberapa daerah masih berlaku tarif pajak progresif.
Tarif pajak progresif dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya yang satu nama atau satu kartu keluarga.
Bagi wajib pajak yang telah menjual kendaraannya, kemungkinan masih dikenakan tarif pajak progresif jika tidak melakukan tindakan terhadap kendaraan yang dijual.
Yang jadi pertanyaan apakah kendaraan yang dijual itu diblokir atau lapor jual kendaraan.
Menurut informasi di situs Badan Pendapatan Daerah Jakarta, sobat harus melapor jual kendaraan.
Bukan blokir kendaraan.
Bedanya dimana ya?
Blokir kendaraan menurut Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 adalah tindakan kepolisian untuk memberikan tanda pada data regident ranmor tertentu yang merupakan pembatasan sementara untuk status kepemilikan atau pengoperasian ranmor.
Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran kendaraan untuk kepentingan penegakkan hukum dan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Dinilai Tak Pengaruhi Pendapatan Negara, Kakorlantas Porli Usul Pajak Progresif Kendaraan Dihapus
Sementara lapor jual kendaraan bermotor diatur (LJKB) dalam Pergub DKI No. 18 Tahun 2016.
LJKB merupakan keharusan yang dilakukan pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga.
Dengan tindakan itu, pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif ketika ingin membeli kendaraan berikutnya atau terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang.
Untuk LJKB ini merupakan kewenangan Bapenda untuk menghindari pajak progresif ini.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR