Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Agar Tidak Kena Pajak Progresif, Blokir Kendaraan Atau lapor Jual Kendaraan Bermotor? Ini Jawabnya

Hendra - Sabtu, 18 November 2023 | 09:00 WIB
Lapor jual kendaraan untuk hindari pajak progresif
ntmcpolri.info
Lapor jual kendaraan untuk hindari pajak progresif

GridOto.com- Di beberapa daerah masih berlaku tarif pajak progresif

Tarif pajak progresif dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya yang satu nama atau satu kartu keluarga.

Bagi wajib pajak yang telah menjual kendaraannya, kemungkinan masih dikenakan tarif pajak progresif jika tidak melakukan tindakan terhadap kendaraan yang dijual. 

Yang jadi pertanyaan apakah kendaraan yang dijual itu diblokir atau lapor jual kendaraan.

Menurut informasi di situs Badan Pendapatan Daerah Jakarta, sobat harus melapor jual kendaraan. 

Bukan blokir kendaraan. 

Bedanya dimana ya?

Blokir kendaraan menurut Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 adalah tindakan kepolisian untuk memberikan tanda pada data regident ranmor tertentu yang merupakan pembatasan sementara untuk status kepemilikan atau pengoperasian ranmor. 

Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran kendaraan untuk kepentingan penegakkan hukum dan pelanggaran lalu lintas. 

Baca Juga: Dinilai Tak Pengaruhi Pendapatan Negara, Kakorlantas Porli Usul Pajak Progresif Kendaraan Dihapus

Sementara lapor jual kendaraan bermotor diatur (LJKB) dalam Pergub DKI No. 18 Tahun 2016.

LJKB merupakan keharusan yang dilakukan pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga. 

Dengan tindakan itu, pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif ketika ingin membeli kendaraan berikutnya atau terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang. 

Untuk LJKB ini merupakan kewenangan Bapenda untuk menghindari pajak progresif ini. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa