GridOto.com - Viral sebuah mobil yang pakai pelat nomor biasa menggunakan strobo saat keadaan lalu lintas tengah tersendat.
Video itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @ahmadaahroni88.
"Izin bertanya bapak @digitalkorlantas @tmcpoldametro @divisihumaspolri apakah skrg sudah boleh plat nomor biasa dengan memakai Strobo," tulis akun tersebut.
Tidak dijelaskan kapan dan di mana kejadian tersebut terjadi pada postingan video itu. Namun dapat dipastikan bahwa mobil itu menggunakan pelat nomor D 884 DI.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan penggunaan strobo maupun sirine pada kendaraan biasa jelas dilarang.
"Jalas tidak boleh karena itu melanggar aturan lalu-lintas," kata Jhoni saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (17/11/2023).
Lebih lanjut, Jhoni menyampaikan memberi jalan atau tidak kepada mobil pelat biasa seperti kasus tersebut kembali lagi kepada masing-masing pengguna kendaraan lain.
Di samping itu Jhoni mengimbau kepada para pengguna pelat biasa untuk tidak menggunakan strobo dan sirene ketika meminta jalan.
"Ya karena mungkin alasan mereka mendesak ingin meminta jalan. Ya tapi tidak perlu juga menggunakan strobo atau sirene. Orang pasti ngasih, apalagi kalau memang mendesak atau keadaan darurat," kata dia.
Dalam ketentuan, hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakan lampu rotator dan sirene menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan penggunaan rotator pada mobil yang tidak seharusnya masuk kategori pidana, seperti diatur dalam ketentuan Pasal 287 ayat.
Pasal ini menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor seperti itu di jalan melanggar ketentuan mengenai penggunaan alat peringatan dengan bunyi sinar.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum, Pemobil Jepang Bakal Hati-Hati Melihat Stiker Ini
Atas pelanggaran tersebut, pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Kemudian petugas kepolisian yang melaksanakan penindakan terhadap pelanggar juga berhak melakukan penyitaan perangkat atau alat sirene maupun rotator, sebagai alat bukti.
Kemudian Pasal 59 ayat 5 juga mengatur jenis kendaraan yang boleh menggunakan atribut demikian.
Pertama, lampu isyarat warna biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan bermotor petugas Kepolisian.
Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulan, palang merah, mobil rescue dan jenazah.
Ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum menderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR