GridOto.com - Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo atau Bamsoet menilai ada beberapa ruas jalan tol yang bisa dibangun jalur khusus sepeda motor.
Jalur khusus motor itu bisa dibangun di sisi kiri atau kanan jalan tol, sehingga dapat memisahkan dengan kendaraan roda empat.
Menurut Bamsoet ruas jalan tol yang bisa dibangun jalur sepeda motor itu di antaranya Tol Jagorawi sampai Bogor.
"Jadi untuk para pekerja pemula yang belum mampu beli mobil tapi setiap hari berjuang mempertaruhkan nyawanya untuk bekerja di kota, misal yang tinggal di Bogor, Cibubur dan Cibinong kami sedang memperkrasai jalan Tol khusus untuk motor sepanjang Jagorawi sampai Bogor, mudah-mudahan ini segera diterapkan," kata Bamsoet saat ditemui GridOto.com pada Press Conference Drag Race Hi-Drone belum lama ini.
Menurut Bamsoet yang juga Ketua MPR ini menilai legalisasi motor bisa melintasi jalan tol juga akan menguntungkan dari segi waktu.
"Kenapa ini kami gagas, karena anak-anak muda kita yang baru selesai kuliah yang belum mampu membeli rumah di Jakarta, belum mampu beli mobil itu tinggal di pinggir-pinggir kota seperti saya dulu tinggalnya di Tangerang, nyicil BTN dan kendaraan motor dimana setiap hari harus berjuang dari pagi sampai malam di jalanan. Semoga prakasa roda dua di jalan tol bisa terlaksana dalam waktu dekat," ucapnya.
Tol bagi sepeda motor juga dapat mengurai kepadatan jalan umum dan meningkatkan potensi pendapatan para pengelola jalan tol itu sendiri.
"Saat ini di Indonesia sudah memiliki jalan tol yang bisa dilalui sepeda motor sebagaimana telah tersedia di Bali melalui Bali Mandara Toll Road serta Jagat Kerthi Toll Road yang sedang dibangun untuk mempermudah akses Gilimanuk-Mengwi," jelasnya.
Sekadar informasi, kendaraan roda dua, termasuk moge dilarang melintas di jalan tol. Hal ini berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Baca Juga: Viral Polisi Serobot Pakai Moge Masuk Tol, Ini Tanggapan Jasa Marga
Merujuk Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, jalan tol memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.
Lebih lanjut, pemotor yang nekat melintas di jalan tol dengan sengaja juga bisa dijatuhi sanksi.
Pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta.
Namun, aturan tersebut kemudian direvisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dalam aturan yang direvisi itu, sepeda motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.
"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," demikian bunyi Pasal 38 Ayat (1a).
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR