GridOto.com - Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membuat aturan baru mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia.
Nantinya, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan besaran poin yang berbeda.
Poin-poin ini akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Ketentuan ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Apabila ada pelanggar yang telah berkali-kali melanggar aturan lalu lintas dan menyebabkan penumpukan poin tilang, maka bisa dikenai sanksi pencabutan SIM.
Kendati demikian, aturan pencabutan SIM bagi pengemudi yang melanggar lalu lintas tersebut belum diberlakukan untuk saat ini baru sebatas sosialisasi.
Hal ini seperti disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol, Yusri Yunus.
"(Sistem poin SIM) masih terus kami sosialisasi, masyarakat Indonesia-kan kan masih harus pelan-pelan kami sampaikan," tegas Brigjen Yusri.
Ia mengatakan dalam menerapkan sebuah aturan agar tidak menimbulkan guncangan, harus pelan-pelan.
"Agar masyarakat sadar dulu sehingga pada saat kami lakukan penegakan sesuai dengan aturan masyarakat sudah tidak kaget lagi," papar Brigjen Yusri.
Berdasarkan aturan itu ada tiga pengenaan poin tilang, yaitu satu poin, tiga poin dan lima poin.
Baca Juga: Razia Tilang Emisi Akhirnya Lanjut Kembali, Ada Penyesuaiannya
Pengenaan besar poin tergantung jenis pelanggaran lalu lintas namun bila sudah mencapai maksimal yaitu 12 poin maka SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi, yaitu penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara sebelum putusan pegadilan.
Pemilik SIM yang telah dikenai salah satu sanksi itu bisa mendapatkan SIM-nya lagi setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Batas akumulasi lain adalah 18 poin yang langsung dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
Pelanggar bisa mendapatkan SIM lagi setelah mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Korlantas Polri akan menerapkan sistem pemberian poin kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Pada poin tertentu, akan ada sanksi pencabutan SIM.
"Saya juga mendapat laporan bahwa selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya demerit system. Jadi memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada," kata Sigit dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 saat itu.
Sigit meminta penerapan ini betul-betul dihitung dan dievaluasi. Sehingga, jika diterapkan nanti masyarakat sudah paham.
"Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi, sehingga kemudian seandainya ini ter-capture-nya oleh ETLE di situ betul-betul dijelaskan bahwa pelanggaran yang saudara lakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan," kata Sigit.
"Karena harapan kita bukan karena kita pengin memberikan poin, tapi bagaimana supaya masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas. Jadi ini dipersiapkan. Saya kira bagus, namun sosialisasinya juga harus kuat sehingga kemudian pada saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak terhadap risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan," ucapnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR