GridOto.com- Mobil dinas duta besar bernomor registrasi CD 27 09 mengalami kecelakaan di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara.
Sedan Lexus GS 300 yang merupakan kendaraan dinas Kedutaan Besar Irak ini menabrak beberapa pengendara dan warga yang sedang berjalan.
Kasat Lantas Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto membenarkan kecelakaan tersebut.
Ia mengatakan, kecelakaan itu mengakibatkan empat orang pejalan kaki berinisial MR (17), SP (16), IH (19) dan ibu rumah tangga berinisial M (43) terluka akibat ditabrak mobil tersebut.
"Telah terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil Lexus GS 300 pelat nomor CD- 27-09 dengan pejalan kaki," kata Kompol Edy Purwanto dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).
Edy menerangkan, kecelakan bermula saat kendaraan Lexus GS 300 tersebut melaju dari arah timur ke barat di Jalan Raya Cilincing Jakarta Utara pada pukul 06.10 WIB.
Diduga, kata Edy, mobil kedubes tersebut hilang kendali saat sampai di dekat persimpangan traffic light Jaya sehingga kecelakaan tak terhindarkan.
"Kendaraan oleng ke kiri menabrak tiga orang pejalan kaki yang sedang berdiri di trotoar sisi kiri dan sepeda motor yang sedang di parkir dekat pejalan kaki tersebut," katanya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menyampaikan pihaknya masih menyelidiki kasus ini, termasuk berkoordinasi dengan pihak kedutaan besar terkait.
Baca Juga: Di Atas Pelat Dewa, Jangan Dekat-Dekat Pelat Sakti Ini, Nabrak Rugi
"Ada aturan-aturan yang harus kita lakukan, dan mereka juga ada aturan dubes itu," bilangnya.
Soal pelat nomor CD atau Corps Diplomatic ini diatur dalam Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961.
Dalam pasal Pasal 22 nomor 1 disebutkan properti kedutaan termasuk kendaraan dengan lambang negara sahabat tidak dapat diganggu gugat.
Di situ disebutkan petugas dari negara penerima tidak boleh masuk ke dalam wilayah kedutaan atau kendaraan karena itu bukan wilayah Indonesia.
Petugas boleh masuk apabila mendapatkan persetujuan pimpinan kedutaan atau Duta Besar.
Dalam artikel nomor 3 dijelaskan kedutaan, perabotan dan properti lain di atasnya dan sarana pengangkutan (kendaraan) harus kebal dari pencarian, permintaan, lampiran atau eksekusi.
Bahkan dalam pasal 23, kendaraan dengan kode CD dan CC ini bebas pajak.
Jadi mereka gak bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiap tahunnya.
Dalam pasal 23 itu jelas tertulis negara pengirim dan duta besar harus dibebaskan dari semua kewajiban nasional, regional atau iuran kota dan pajak sehubungan dengan properti baik dimiliki atau disewa.
.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR