Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Telat, Jawa Barat Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Tanggal Segini

Mohammad Nurul Hidayah - Kamis, 9 November 2023 | 16:30 WIB
Ilustrasi bayar pajak tanpa KTP pemilik pertama
ntmcpolri.info
Ilustrasi bayar pajak tanpa KTP pemilik pertama

Gridoto.com - Warga Jawa Barat jangan sampai telat, ada program pemutihan pajak kendaraan nih dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku mulai 16 Oktober 2023 lalu, dan berakhir di 16 Desember 2023 mendatang.

Jadi masih ada sisa waktu kurang-lebih satu bulan untuk menikmati program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini.

Mengutip informasi yang diterbitkan website resmi Bapenda Jabar, ada banyak program menarik yang ditawarkan di pemutihan pajak kendaraan kali ini.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Bisa Ketahuan saat ke SPBU, Berlaku di Wilayah Ini

Pertama ada bebas denda pajak kendaraan bermotor, jadi kalau kalian terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan, tidak dikenakan denda jika membayar pada periode program ini.

Selain itu ada bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).

Program pemutihan pajak di Jawa Barat berlaku hingga 16 Desember 2023
Bapenda Jabar
Program pemutihan pajak di Jawa Barat berlaku hingga 16 Desember 2023

Program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Buat kalian yang sudah lama menunggak pajak kendaraan, ada juga program Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5.

Baca Juga: Ternyata Pelat Nomor di Daerah Ini Enggak Perlu Ganti Kaleng, Cukup Bayar Pajak Tahunan

Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak kendaraan lebih dari 4 tahun.

Selain tiga program tadi, ada juga diskon berupa pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

1. Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen).

2. Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4% (empat persen).

3. Pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6% (enam persen).

4. Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8% (delapan persen).

5. Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10% (sepuluh persen).

Terakhir ada diskon berupa pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Nah itu tadi beberapa program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di wilayah Jawa Barat, jangan sampai kelewat!

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa