Gridoto.com - Warga Jawa Barat jangan sampai telat, ada program pemutihan pajak kendaraan nih dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku mulai 16 Oktober 2023 lalu, dan berakhir di 16 Desember 2023 mendatang.
Jadi masih ada sisa waktu kurang-lebih satu bulan untuk menikmati program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini.
Mengutip informasi yang diterbitkan website resmi Bapenda Jabar, ada banyak program menarik yang ditawarkan di pemutihan pajak kendaraan kali ini.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Bisa Ketahuan saat ke SPBU, Berlaku di Wilayah Ini
Pertama ada bebas denda pajak kendaraan bermotor, jadi kalau kalian terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan, tidak dikenakan denda jika membayar pada periode program ini.
Selain itu ada bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).
Program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
Buat kalian yang sudah lama menunggak pajak kendaraan, ada juga program Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5.
Baca Juga: Ternyata Pelat Nomor di Daerah Ini Enggak Perlu Ganti Kaleng, Cukup Bayar Pajak Tahunan
Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak kendaraan lebih dari 4 tahun.
Selain tiga program tadi, ada juga diskon berupa pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
1. Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen).
2. Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4% (empat persen).
3. Pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6% (enam persen).
4. Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8% (delapan persen).
5. Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10% (sepuluh persen).
Terakhir ada diskon berupa pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Nah itu tadi beberapa program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di wilayah Jawa Barat, jangan sampai kelewat!
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR