Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beli Mobil Baru di Jepang Enggak Perlu Nunggu Lama, Pelat Nomor Langsung Turun

Naufal Shafly - Jumat, 3 November 2023 | 20:45 WIB
Ilustrasi pembelian mobil baru Mitsubishi Outlander PHEV yang dijual di pasar Jepang saat ini.
Naufal Shafly/GridOto.com
Ilustrasi pembelian mobil baru Mitsubishi Outlander PHEV yang dijual di pasar Jepang saat ini.

GridOto.com - Saat membeli mobil baru di Indonesia, konsumen biasanya membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk mendapatkan STNK beserta pelat nomor kendaraannya.

Namun, di Jepang ternyata konsumen tidak perlu waktu lama untuk mendapatkan pelat nomor saat membeli mobil baru.

"Kalau di sini (pelat nomor) langsung turun, prosesnya langsung di dealer, semuanya dealer yang urus," ucap Al Giffari, Pemandu Wisata Lokal Jepang, yang menemani GridOto.com bersama rombongan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) beberapa hari lalu.

Ia menambahkan, pelat nomor biasanya sudah langsung terpasang saat mobil diantar ke konsumen.

Sehingga konsumen tersebut bisa langsung menggunakan mobil baru miliknya di jalan raya.

Pria yang akrab disapa Al ini menjelaskan, masyarakat Jepang cenderung jarang membeli mobil pribadi.

Sehingga pengurusan surat-surat kendaraan beserta pelat nomornya bisa diproses dengan cepat.

"Mobil di sini belum banyak. Kalau di Indonesia kan mobilnya banyak, jadinya mungkin pelat nomor lama turunnya," tutur pria yang sudah 13 tahun menetap di Jepang ini.

Meski begitu, Al menjelaskan setiap konsumen harus memiliki tempat parkir sebelum membeli kendaraan, baik baru ataupun seken.

Baca Juga: Ternyata Mobil Listrik Tidak Laku di Jepang, Penjualannya Cuma Segini

Tempat parkir yang dimaksud di sini adalah lahan resmi, bukan di pinggir jalan atau tempat-tempat ilegal lainnya.

Jika tidak memiliki tempat untuk parkir, maka konsumen tak akan diizinkan membeli mobil meskipun mereka punya uang.

"Jadi syarat beli mobil di sini harus punya SIM dan punya tempat parkir. Kalau enggak punya lahan parkir milik sendiri konsumen bisa sewa," ucap Al.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bukan Cuma Sopir, Pemilik Truk dan Mekanik Wajib Bertanggung Jawab Saat Kecelakaan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa