GridOto.com - Kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 0 persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya masih diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemberlakukan intensif fiskal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 Persen untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya.
Dalam rilis yang diterima dari Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Derah Provinsi DKI Jakarta, pertaruan tersebut diterbitkan sebagai upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di Wilayah Ibu Kota Negara.
Selain itu, juga mendorong para wajib pajak untuk mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya, sehingga akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date.
Terkait penerapan BBKB 0 persen ini, ada sejumlah kemudahan yang bisa dimanfaatkan masyarakat, di antaranya:
- Insentif BBNKB 0 persen untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya diberikan secara jabatan tanpa perlu Wajib Pajak mengajukan permohonan (diberikan otomatis secara sistem).
- Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda yang terutang terhadap objek BBNKB secara otomatis.
- Terhadap BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Pergub ini, tidak dapat diajukan
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah. - Insentif BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya ini berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember
2023.
Baca Juga: Jangan Lewatkan, Beberapa Provinsi Bebaskan BBNKB , Ini Syarat dan Caranya
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengimbau kepada masyarakat DKI Jakarta untuk dapat memanfaatkan kebijakan insentif ini.
"BBNKB 0 persen bagi penyerahan kedua dan seterusnya ini karena memberikan dampak positif bagi masyarakat yaitu membantu menyelesaikan kewajiban perpajakannya," ujarnya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Bapenda DKI |
KOMENTAR