Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BBNKB 0 Persen Masih Berlaku di Jakarta, Bunga dan Denda Langsung Nihil

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 2 November 2023 | 10:36 WIB
Ilustrasi: intensif BBNKB 0 persen di Provinsi DKI Jakarta masih berlaku.
Tribunnews.com
Ilustrasi: intensif BBNKB 0 persen di Provinsi DKI Jakarta masih berlaku.

GridOto.com - Kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 0 persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya masih diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemberlakukan intensif fiskal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 Persen untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya.

Dalam rilis yang diterima dari Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Derah Provinsi DKI Jakarta, pertaruan tersebut diterbitkan sebagai upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di Wilayah Ibu Kota Negara.

Selain itu, juga mendorong para wajib pajak untuk mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya, sehingga akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date.

Terkait penerapan BBKB 0 persen ini, ada sejumlah kemudahan yang bisa dimanfaatkan masyarakat, di antaranya:

  1. Insentif BBNKB 0 persen untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya diberikan secara jabatan tanpa perlu Wajib Pajak mengajukan permohonan (diberikan otomatis secara sistem).
  2. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda yang terutang terhadap objek BBNKB secara otomatis.
  3. Terhadap BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Pergub ini, tidak dapat diajukan
    permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah.
  4. Insentif BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya ini berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember
    2023.

Baca Juga: Jangan Lewatkan, Beberapa Provinsi Bebaskan BBNKB , Ini Syarat dan Caranya

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengimbau kepada masyarakat DKI Jakarta untuk dapat memanfaatkan kebijakan insentif ini.

"BBNKB 0 persen bagi penyerahan kedua dan seterusnya ini karena memberikan dampak positif bagi masyarakat yaitu membantu menyelesaikan kewajiban perpajakannya," ujarnya.

Editor : Hendra
Sumber : Bapenda DKI

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini 3 Bagian Ban Mobil Yang Wajib Diperhatikan Saat Musim Hujan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa