GridOto.com - Mau modifikasi knalpot mobil tapi takut kena razia uji emisi bahan bakar, sebaiknya kalian pertahankan part satu ini.
Razia uji emisi kendaraan diimulai kembali sejak Rabu (1/11) yang dilaksanakan di beberapa titik di Jakarta.
Berdasarkan data yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta terdapat total 57 kendaraan yang terjaring.
Dua puluh unit di antaranya adalah kendaraan roda empat, sementara 37 lainnya kendaraan roda dua.
Perlu diketahui juga bahwa kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini akan dikenanakan denda.
Baca Juga: Jangan Panik Knalpot Mobil Keluar Asap Putih, Ini Sumber Masalahnya
Untuk kategori sepeda motor akan didensa sebsar Rp 250 ribu, sedangkan untuk kendaraan kategori roda empat (mobil) dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.
Kembali lagi soal modifikasi knalpot, sangat disarankan untuk tetap memertahankan catalytic converter.
"Di dalam knalpot itu kan ada komponen yang namana catalytic converter," jelas Odi Rachmat, bos ORD Exhaust.
"Biasanya memang orang lepas katalis, karena memang dia fungsinya kan untuk menyaring hidrokarbon yang keluar melalui hasil pembakaran," terangnya menamabahkan.
Baca Juga: Knalpot Mobil Diesel Keluar Banyak Asap Hitam Bisa Cek Komponen Ini
Posisi catalytic converter ini biasanya berada setelah down pipe ataupun header.
"Karena menyaring, air flow itu memang agak terhambat makanya banyak orang yang milih ngelepas biar air flow lebih supaya lebih ringan. Itu kalau tujuannya lebih pol-polan di performa," kata Odi mengungkapkan.
Hal seperti itu dilakukan agar secara fungsi untuk meningkatkan performa mesin. Namun kaitannya dengan konteks uji emisi boleh jadi ada resiko.
Namun untuk versi modifikasi lebih aman terhadap emisi buang yang dihasilkan, kalian tetap bisa memertahankan catalytic converter.
"Makanya itu kan jatohnya pilihan sebetulnya. Kalau masih mau dipertahankan katalisnya tetap bisa," sebutnya lagi.
"Katalis yang sudah ada nantinya akan tetap berfungsi normal meskipun knalpot sudah diubah total konfigurasinya," pungkas Odi.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR