GridOto.com - Salah satu kelebihan dari mobil listrik berbasis baterai yakni soal Total Cost of Ownership yang terbilang murah, termasuk MG 4 EV.
Dari segi perawatan berkala, jelas MG 4 EV tidak perlu adanya penggantian oli rutin layaknya mobil konvensional.
Terlebih lagi, dari sisi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga sangat murah.
Hal ini berkat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Baca Juga: Mobil Listrik MG 4 EV Bisa Jadi Genset Berdaya 2,3 kW. Gimana Caranya?
Pada Pasal 10 Ayat 1 berbunyi "Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB."
Lalu ayat kedua, tertulis "Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB."
Artinya meski Nilai Jual Kendaraan Bermotor MIG 4 EV Magnify ini sebesar Rp 423 juta, namun dasar pengenaan pajaknya tetap 0 persen.
Jadi setiap tahunnya, pemilik MG 4 EV cukup bayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.
Editor | : | Trybowo Laksono |
KOMENTAR