GridOto.com- Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 29 Oktober 2023 baru mencapai 79,83 persen.
Target APBD tahun ini sebesar Rp 9,6 miliar, sementara pajak terkumpul baru Rp 7,663 miliar.
Karenanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan terus melakukan razia kendaraan yang belum membayar PKB.
Elvarinsa, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar lebih tertib dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.
"Kami mengajak masyarakat DKI Jakarta untuk mendukung program ini, agar administrasi pengesahan tahunan STNK, perpajakan kendaraan bermotor," ungkapnya.
Menurut pria yang berkantor di Jl. Abdul Muis, Jakarta Pusat ini, dengan ketaatan administrasi kualitas layanan dan keamanan kendaraan bermotor di DKI Jakarta tetap terjaga dan sebagai upaya bersama untuk memajukan Jakarta yang lebih baik.
Senin, 30 Oktober 2023 bertempat di Jalan Yos Sudarso arah Selatan Plumpang, Jakarta Utara diadakan razia kendaraan.
Kegiatan yang dilakukan ini berupa penertiban pengesahan tahunan STNK dan pemungutan pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta.
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta membuat program untuk pemilik kendaraan.
razia
Baca Juga: Tak Bawa SIM dan STNK Saat Kena Razia Bersiap Diserahkan ke Reskrim, Ini Tujuannya
Yakni berupa insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Insentif ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2023.
Selain itu, insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya (kendaraan second).
Insentif ini berlaku mulai 10 Oktober 2023 hingga 30 Desember 2023.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR