Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dituding Kejar Setoran Soal Derek, Segini Capaian Dishub Selama 2023

Hendra - Senin, 30 Oktober 2023 | 14:35 WIB
Derek mobil
GridOto.com
Derek mobil

GridOtocom-Dinas Perhubungan DKI Jakarta dianggap gercep menderek kendaraan yang parkir atau berhenti sembarangan.

Pengendara yang diderek bakal dikenakan retribusi sesuai dengan aturan sebesar Rp 500.000.

Tudingan diarahkan ke Dishub DKI Jakarta seolah mengejar setoran.

Terhadap hal ini Kasi Penindakan Hukum Dishub DKI Jakarta Dewa Jony membantahnya. 

"Seluruh retribusi yang dikenakan terhadap pelanggaran ini semuanya masuk ke negara. Penindakan ini bertujuan untuk efek jera," bilang Dewa Jony di kantornya di kawasan Jatibaru, Jakarta Pusat. 

Ia menilai dengan adanya penindakan ini, pengendara tidak akan sembarangan berhenti. 

"Dampaknya jalan akan menjadi lebih lancar, kepentingan umum pengendara yang jauh lebih utama," ungkapnya. 

Dalam data Dinas Perhubungan DKI Jakarta per Januari hingga September 2023 terjadi banyak pelanggaran terhadap penggunaan bahu jalan. 

"Total ada 35.431 kendaraan yang kami tindak," ungkap Dewa Jony. 

Baca Juga: Baru Berhenti Semenit Langsung Diderek, Ini Penjelasan Dishub Jakarta 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa