GridOto.com - Polri sudah punya aturan baru tentang penilangan berbasis poin yang jika akumulasinya sudah mencapai batas maksimal maka Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut.
Aturan ini terdapat di Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021.
Namun regulasi yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo itu sejauh ini masih terus digodok (dimatangkan).
Pihak Kepolisian mengaku tengah menyiapkan poin-poin pendukung untuk aturan cabut SIM, yang mungkin diterapkan dalam waktu dekat.
Poin-poin pendukung yang dimaksud berupa manfaat untuk masyarakat, tata cara pelaksanaan, prediksi efektivitas, dan perkiraan tantangan saat penerapan.
"Polri telah memiliki aturan tentang tilang berbasis poin bagi setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas. Menurut aturan itu poin tidak hanya untuk pelaku pelanggaran lalu lintas, melainkan juga terhadap kasus kecelakaan seperti tabrak lari dan lawan arus," kata Kombes Pol Indra Jafar selaku Kasubdit Jemenopsrek Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Indra Jafar kepada GridOto.com, Senin (30/10/2023).
"Sebenarnya sudah sosialisasi lewat Korlantas Polri dan Direktorat Lalu Lintas Polda tinggal penerapannya," sambungnya.
Daftar poin kecelakaan
Pengenaan poin terhadap kasus kecelakaan lalu lintas tertera pada pasal 310 hingga 312 sebagai berikut:
Baca Juga: Tidak Punya SIM? Santunan Kecelakaan Bisa Gagal Cair dan Kena Tilang Polisi di Kota Pahlawan
5 poin
Pasal 310 ayat (1) dan (2): Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, atau menimbulkan dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan atau barang.
Pasal 311 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
10 poin
Pasal 311 ayat (2) dan (3): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau barang atau mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan.
Pasal 312: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dan terlibat Kecelakaan Lalu Lintas lalu dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
12 poin
Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4): Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia.
Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat atau meninggal dunia.
Aturan tentang tilang poin ini sudah berlaku namun sejauh ini Korlantas Polri belum menerapkannya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR