GridOto.com - Pengemudi Toyota Fortuner yang menabrak seorang wanita hingga terpental di Jalan Pesanggrahan Kembangan Jakarta Barat, Rabu (25/10/2023) ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat insiden kecelakaan tersebut seorang Perempuan berinisial NA terpental hingga beberapa meter dan mengalami luka berat pada bagian kepala, perut dan tangan.
Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Mokhamad Sigit Purwanto telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status pengemudi Toyota Fortuner Kevin Steven Salim (28) menjadi tersangka.
"Hari ini kami naikkan status yang awal mula dari saksi kami naikkan status menjadi tersangka setelah kami lakukan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat," ujar Sigit Purwanto saat dihubungi GridOto.com, Kamis (26/10/2023).
Sigit menjelaskan, setelah kejadian lakalantas tersebut pihaknya telah melakukan olah TKP.
Termasuk pula serangkaian penyidikan hingga mengumpulkan bukti dan keterangan saksi di sekitar lokasi.
Pengemudi Fortuner pun sudah kami lakukan pemeriksaan urine.
"Hasilnya urine negatif narkoba, keterangan pengemudi Fortuner mengaku dirinya mengantuk saat kejadian hingga mengakibatkan terjadinya Lakalantas," terangnya
"Pengemudi atas kelalaiannya kami sangkakan dengan pasal 310 ayat 1, ayat 3 Jo Pasal 283,Jo 229 ayat 4 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ," tutupnya.
Baca Juga: Minimalisir Kecelakaan Fatal, Ini Cara Kerja Crash Cushion Jalan Tol
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR