GridOto.com - Jalan umum yang sering kita lalui di Indonesia ternyata terbagi menjadi 4 jenis yang dibedakan berdasarkan fungsinya.
Dari informasi yang dibagikan akun Instagram Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, pembagian jenis jalanan ini didasarkan pada UU No.2 Tahun 2022 Pasal 8.
Supaya paham, berikut penjelasan pembagian jenis jalanan di Indonesia dari kasta yang paling tinggi:
1. Jalan Arteri
Jalan arteri ini dibagi mejadi dua, yakni arteri primer (skala wilayah nasional) dan arteri sekunder (skala perkotaan).
Ruas ini diperuntukkan bagi angkutan utama seperti angkutan bernilai ekonomis tinggi dan memiliki volume besar.
Untuk jarak jalan arteri ini tergolong jauh sehingga kendaraan yang melintasinya memiliki kecepatan rata-rata tinggi.
2. Jalan Kolektor
Meliputi kolektor primer (skala wilayah) dan kolektor sekunder (skala perkotaan).
Jalan kolektor diperuntukkan angkutan pengumpul, yaitu angkutan yang bersifat mengumpulkan angkutan setempat untuk diteruskan ke angkutan utama dan sebaliknya.
Jarak jalan kolektor termasuk sedang, kecepatan rata-rata kendaraan yang melintas juga sedang.
Baca Juga: Berada di Persimpangan Jalan, Ternyata Ini Fungsi Yellow Box Junction
3. Jalan Lokal
Jalan lokal adalah ruas yang diperuntukkan bagi angkutan setempat untuk melayani masyarakat di wilayah tersebut.
Ruas ini jaraknya dekat sehingga kecepatan rata-rata kendaraan yang melintas adalah rendah.
4. Jalan Lingkungan.
Jalan lingkungan dibagi menjadi dua, yang pertama adalah lingkungan primer dengan skala desa dan kabupaten.
Berikutnya ada jalan lingkungan sekunder dengan skala perumahan, perdagangan, pariwisata, dan sebagainya.
Untuk jaraknya termasuk dekat dan kecepatan rata-rata kendaraannya juga rendah.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Instagram @pupr_binamarga |
KOMENTAR