GridOto.com- Andreas tertunduk lesu di bawah sebuah pohon di kantor Dinas Perhubungan, Jakarta Selatan, Senin siang ( 23/10).
Driver online asal Nusa Tenggara Timur termenung dengan wajah kosong.
Ia kebingungan mengetahui denda akibat dituding parkir sembarang dikenakan sangat tinggi, Rp 500 ribu.
Menurut Andreas, mobil Daihatsu Sigra miliknya diderek petugas Dinas Perhubungan Jakarta Selatan di wilayah Widya Chandra, Gatot Soebroto.
"Baru saja antar penumpang, terus lihat apikasi, belum ada semenit berhenti," bilang Andreas.
Tiba-tiba, mobil derek Dishub Jaksel mengadang mobilnya, dan beberapa petugas turun. "Saya dibilang berhenti di tempat yang salah," bilangnya.
Salah satu petugas menyerahkan berkas yang ternyata Berita Acara Penderekan Pemindahan Kendaraan.
Andreas mengaku tak bisa berbuat apa-apa, terlebih roda depan mobil sudah dipasang pengunci. "Saya pasrah, mau gimana lagi," jelasnya.
Dirinya yang berada di dalam mobil diderek menuju kantor Dishub Jaksel di wilayah Jl. MT Haryono.
Baca Juga: Parkir Liar di Kawasan Senopati Diintai ETLE Mobile, Bisa Diderek Kalau Ngeyel
"Saya gak bisa bayar denda, Uang saya cuma Rp 200 ribu. Ini coba kontakan dengan istri di Cilacap mau pinjam uang, tapi sampai sekarang belum ada," bilangnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR