Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Modifikator Gak Usah Kuatir Lagi, Legalitas Modifikasi Sudah Keluar

Hendra - Sabtu, 21 Oktober 2023 | 07:10 WIB
Modifikasi motor sudah ada payung hukumnya
Nurul
Modifikasi motor sudah ada payung hukumnya

GridOto.com- Dunia modifikasi nasional sekarang bisa lega.

Modifikasi kendaraan kini memiliki payung hukum.

Sebelumnya, pihak yang terkait seperti modifikator atau penyuka modifikasi ketar ketir lantaran kuatir kendaraannya termasuk ilegal. 

Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri telah, Ikatan Motor Indonesia dan pihak terkait lainnya telah menyusun regulasi soal modifikasi dengan keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan RI No.45/2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengungkapkan regulasi ini jadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan.

Permenhub No. 45 tahun 2023 ini terdiri dari 6 bab dan 57 pasal.

Pada bab I berisi ketentuan umum, bab II penyelenggaraan kustomisasi, bab II bengkel kustomisasi, bab IV sertifikasi kustomisasi, bab V pembinaan dan pengawasan, serta bab VI ketentuan penutup.

"Didalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan/safety yang sudah mengakomodir dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom," ungkap Bamsoet panggilan akrabnya.

Ia mengatakan aturan ini harus terus dilakukan sosialisasi dan literasi atau bagan legalitas.

Untuk melakukan modifikasi pun tidak bisa sembarangan.

Dalam permenhub ini diatur kriteria bengkel yang boleh melakukannya.

Dalam Bab III pasal 43 disebutkan ada 3 pihak yang boleh melakukan modif yakni bengkel  umum, institusi/lembaga dan karoseri.

Untuk menjadi bengkel modifikasi disyaratkan beberapa hal seperti memiliki minimal 1 teknisi perancangan, 1 teknisi instalatur, 1 teknisi perawatan, memiliki peralatan untuk melakukan kostumisasi. 

Syarat teknisi bengkel modifikasi juga diatur dalam permenhub ini. 

Jadi tidak sembarangan bengkel modifikasi boleh mengkustom kendaraan.

Terakhir, sebelum bisa dikendarai, motor atau mobil modif ini wajib dilakukan uji tipe kustomisasi ditandai dengan keluarnya SRUT.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

PPN Naik Jadi 12 Persen, Suzuki Lakukan Ini Demi Gaet Konsumen

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa