Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pantesan Toyota Fortuner Ini Dirujak Netizen, Baca Lagi Aturan Penggunaan Strobo

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 19 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Tangkap layar Toyota Fortuner berpelat pribadi menyalakan strobo di siang hari.
Instagram @lowslow.indonesia
Tangkap layar Toyota Fortuner berpelat pribadi menyalakan strobo di siang hari.

GridOto.com - Satu unit Toyota Fortuner dirujak netizen gara-gara menyalakan lampu strobo yang tidak sesuai peruntukannya.

Kejadian ini diketahui dari unggahan akun Instagram @lowslow.indonesia pada Rabu (18/10/2023).

"Tolong disidak pakpol, meresahkan pengguna jalan, plat pribadi make strobo, otaknya gak ada," tulis akun tersebut.

Sampai berita ini ditulis, postingan itu telah mendapatkan 5.400 lebih likes dan dikomentari lebih dari 530 warganet.

Sebagian besar netizen menganggap perilaku pengemudi Toyota Fortuner itu norak dan perlu ditangani aparat terkait.

"Harusnya sih ada larangan penjualan lampu strobo, kayak gitu kok dijual secara bebas," kata @nature_quotes291.

"Yang begini mah biasanya OKB (Orang Kaya Baru), baru ngerasain punya Fortuner jadi norak," beber @ijoem_tralala.

"Baru kaya dan baru punya kenalan polisi kah maniez? Alay betul, enggak lagi kondisi konvoi pun," ujar @putra.aurinofsky.

Perlu diketahui, penggunaan strobo di kendaraan pribadi cukup berbahaya karena bisa mengganggu pengendara lain karena kesilauan lampu tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by LOWSLOW® Official (LS) (@lowslow.indonesia)

Baca Juga: Hindari Ganjil-Genap, Polisi Amankan Toyota Fortuner Berpelat Dinas Polisi Palsu di Jakarta Pusat

Selain itu, lampu strobo seharusnya juga tidak bisa digunakan pada kendaraan dengan pelat nomor pribadi termasuk juga mobil pejabat.

Ketentuan penggunaan berbagai jenis lampu isyarat ini terdapat pada Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:

1. Lampu strobo warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan mobil jenazah.

3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirine digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.

Sementara itu bagi pengendara yang memakai lampu isyarat ini dapat dikenakan Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kembar Tapi Tak Serupa, Segini Perbedaan Harga Terios dan Rush

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa