GridOto.com - Pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka dalam insiden kecelakaan Ferrari 458 Italia dengan dua mobil dan tiga motor.
Adalah pria berinisial RAS (29), sopir Ferrari 458 biang petaka di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Bundaran Senayan, Jakarta Selatan pada Senin (8/10/23).
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra.
"Kami sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Jhoni saat ditemui di kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Pancoran pada Selasa (9/10/23).
AKBP Jhoni mengatakan, RAS diduga melanggar Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas.
Tersangka pun saat ini masih dalam pemeriksaan di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
"Saat ini masih pemeriksaan. Menurut keterangan pengemudi, memang dalam kondisi ngantuk, jadi saat pengereman, dalam kecepatan 100 kilometer per jam, terjadi kecelakaan," jelas Jhoni.
Pengemudi RAS disebut melaju dalam kecepatan yang tinggi saat insiden kecelakaan itu terjadi.
Dikabarkan bahwa pengemudi supercar sedang berada di bawah pengaruh minuman keras, sehingga kehilangan konsentrasi saat mengemudi.
Baca Juga: Pengemudi Ferrari 458 Italia Siap Ganti Kerugian Para Korban Laka di Bundaran Senayan
Akibatnya, dia menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di lampu lalu lintas dekat Bundaran Senayan.
"Kecelakaan melibatkan Sedan Ferrari, Toyota Avanza Taksi, Honda Brio, Sepeda Motor Honda Beat, Benelli Sport, Sepeda Motor Honda Verza. pukul 03.30 WIB,” kata Jhoni.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan mengerikan tersebut, meski sempat terjadi keributan.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR