Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Uji Emisi Akan Diterapkan Lagi, Polda Metro Jaya Bilang Tidak Tahu. Nah loh!

M. Adam Samudra - Minggu, 8 Oktober 2023 | 08:30 WIB
Penindakan terhadap pengujian emisi wilayah Jakarta timur
Adam
Penindakan terhadap pengujian emisi wilayah Jakarta timur

GridOto.com - Belum lama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana kembali menerapkan tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai November 2023 mendatang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati.

Ia mengatakan hal itu sebagai upaya mengurangi tingkat polusi udara yang saat ini sudah semakin mengkhawatirkan.

"Kami terus mengajak masyarakat agar melaksanakan uji emisi bagi setiap kendaraan pribadinya. Karena, setelah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas, tilang uji emisi akan dimulai pada 1 November 2023," ucap Ani dalam keterangan resminya Jumat (6/10/2023).

Namun anehnya, wacana itu sepertinya belum dikomunikasikan lebih lanjut dengan pihak Polda Metro Jaya sebagai pengambil tindakan hukum di jalan saat ada pelanggaran berlalu lintas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengaku saat ini pihaknya belum menerima laporan soal rencana tilang uji emisi.

"Gak ada, yang ngomong siapa? Tapi bukan sama saya, saya gak tau Ditlantas-nya sama siapa. Yang jelas saya tidak ngomong (soal penindakan tilang uji emisi)," kata Jhoni Eka Putra saat dihubungi GridOto.com, Minggu (8/10/2023).

Sementara dihubungi secara terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal yang sama.

"Bisa langsung ke Dir (Dirlantas Polda Metro Jaya) atau ke Wadir (Wadirlantas Polda Metro Jaya)," tuturnya.

Baca Juga: Sempat Dihentikan, Tilang Uji Emisi Kembali Dilakukan Awal November

Ketika GridOto mencoba menghubungi Direktur Lalu Lintas dan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya hingga kini belum ada respon soal kembali tilang uji emisi.

Diketahui, tilang diberlakukan untuk mereka yang tidak lolos uji emisi. Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu, sementara mobil didenda Rp 500 ribu.

Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengatakan para pengendara yang tak lolos uji emisi tidak akan lagi ditilang.

"Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus," kata Kombes Nurcholis saat itu.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Begini Cara Melepas Ban Serep Innova Zenix, Kuncinya Ada di Balik Karpet Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa