GridOto.com - Seorang bocah berusia 9 tahun meninggal dunia usai ditabrak lari anggota DPRD Padang Pariman berinisial JB.
Insiden tersebut terjadi di Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (3/10/2023), pukul 20.00 WIB.
Mengutip TribunPadang.com, setelah menabrak korban hingga terpental sejauh 25 meter, JB kabur ke daerah Malalak, Kabupaten Agam.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman Ipda Novrialdi mengatakan, korban yang masih duduk di bangku SD tersebut sempat dibawa ke rumah sakit di Pariaman setelah ditabrak pelaku.
"Namun nahas, nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena mengalami benturan yang kuat," ujar Novrialdi, dikutip dari TribunPadang,com, Jumat (6/10/2023).
Dari hasil penyelidikannya, kasus tabrak lari ini berawal ketika Toyota Avanza yang dikemudikan JB melaju dari arah Lubuk Alung, Padang Pariaman, menuju Kota Pariaman dalam kecepatan tinggi.
"JB berkendara dengan kecepatan tinggi dan saat itu di lokasi korban menyeberang dari arah kanan jalan menuju kiri jalan dari arah Lubuk Alung," bebernya.
Karena jarak yang sudah sangat dekat, kecelakaan pun tidak dapat terhindarkan dan menyebabkan korban terpental sekira 25 meter usai tertabrak oleh JB.
"Setelah insiden kecelakaan tersebut, JB malah melarikan diri sehingga warga berusaha mengejar. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil," lanjut Novrialdi.
Meski tidak terkejar, untungnya pelat nomor kendaraan pelaku tertinggal di lokasi kecelakaan dan begitu diperiksa oleh aparat kepolisian, diketahui mobil tersebut merupakan kendaraan rental.
"Setelah kami datangi pemiliknya diketahui bahwa mobil tersebut disewa oleh pelaku bernama JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," ungkapnya.
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi bersama tokoh setempat langsung mendatangi rumah JB.
"Namun, diduga untuk lepas dari jeratan hukum, pelaku JB berdalih tak mengakui telah mengendarai mobil Avanza dan menabrak korban, Ia justru mengaku bahwa mobil rental itu dikendarai oleh anaknya," kata Novrialdi.
Hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa mobil tersebut dikenakannya sendiri.
"Kami curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa ia yang melakukan tabrak lari," ujarnya.
Menurut Novrialdi, atas perbuatannya, JB dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengana ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Karena berupaya melarikan diri maka JB akan dikenakan pasal berlapis nantinya," pungkasnya.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | TribunPadang.com |
KOMENTAR