Meski tidak terkejar, untungnya pelat nomor kendaraan pelaku tertinggal di lokasi kecelakaan dan begitu diperiksa oleh aparat kepolisian, diketahui mobil tersebut merupakan kendaraan rental.
"Setelah kami datangi pemiliknya diketahui bahwa mobil tersebut disewa oleh pelaku bernama JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," ungkapnya.
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi bersama tokoh setempat langsung mendatangi rumah JB.
"Namun, diduga untuk lepas dari jeratan hukum, pelaku JB berdalih tak mengakui telah mengendarai mobil Avanza dan menabrak korban, Ia justru mengaku bahwa mobil rental itu dikendarai oleh anaknya," kata Novrialdi.
Hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa mobil tersebut dikenakannya sendiri.
"Kami curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa ia yang melakukan tabrak lari," ujarnya.
Menurut Novrialdi, atas perbuatannya, JB dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengana ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Karena berupaya melarikan diri maka JB akan dikenakan pasal berlapis nantinya," pungkasnya.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | TribunPadang.com |
KOMENTAR