Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Bisa Lewat Handphone

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 3 Oktober 2023 | 10:11 WIB
Ilustrasi: Begini cara cek tilang elektronik via online, bisa dari handphone.
ntmcpolri.info
Ilustrasi: Begini cara cek tilang elektronik via online, bisa dari handphone.

GridOto.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diterapkan secara nasional di berbagai daerah.

Dalam penerapannya, terkadang para pengendara tak menyadari bahwa pelanggaran yang dilakukan telah tercatat karena tidak ada komunikasi langsung dengan petugas.

Terlebih, sekarang ini pelanggaran tak hanya terekam melalui kamera tilang elektronik yang biasanya dipasang di traffic light saja.

Korlantas Polri telah merilis ETLE mobile berbasis kamera handphone yang dibawa petugas terkualifikasi, sehingga pelanggar bisa tidak menyadari jika dirinya telah difoto saat melakukan pelanggaran lalu lintas.

Berkaca dari kondisi di atas, pengendara perlu mawas diri karena jika tak segera mengurus tilang elektronik, STNK bisa terblokir.

Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, sobat GridOto.com perlu mengetahui cara mengecek kendaraan mendapat tilang elektronik atau tidak.

Pengecekan ini juga bisa bermanfaat bagi yang berkepentingan dalam jual-beli kendaraan serta persewaan untuk mengetahui apakah pengguna sebelumnya berurusan dengan tilang elektronik.

Melansir etle-korlantas.info, pengecekan tersebut dapat dilakukan secara daring atau online dan bisa diakses melalui handphone, berikut langkah-langkahnya:

tampilan halaman cek data tilang elektronik.
etle-korlantas.info
tampilan halaman cek data tilang elektronik.

Baca Juga: Cerita Dirlantas Polda Jatim Saat ke Melbourne, Masyarakat Bisa Tilang Pelanggar Lalu Lintas Sendiri

  1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data
  2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.
  3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.
  4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.
  5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Editor : Hendra
Sumber : etle-korlantas.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Perlu Tahu, Ini Efek Buruk Pakai Aki dengan Ampere Lebih Kecil

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa