GridOto.com - Punya harga hampir Rp 1 miliar, sebetulnya berapa ya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Subaru WRX tS EyeSight ini?
Salah satu komponen Total Cost of Ownership yang harus dipersiapkan pemilik mobil baru salah satunya yakni soal pajak tahunan.
PKB ini dibayarkan lagi setelah pemakaian setahun, karena untuk awalnya sudah termasuk biaya pembelian bila sudah pakai harga on the road.
Yang kami ulas kali ini merupakan Subaru WRX tS EyeSight bertransmisi otomatis seharga Rp 949,5 juta.
Dengan harga di atas, berapa ya pajak tahunan yang perlu disiapkan pemilik?
Baca Juga: Subaru BRZ Varian Ini Terkena Sentuhan STI, Dapat Upgrade Apa Saja?
Berdasarkan laman https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB, Subaru WRX tS EyeSight punya Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 626,5 juta.
Dari angka tersebut setelah dikali faktor bobot 1,05 dan pajak tahunan 2% keluar angka Rp 13.156.500.
PKB tersebut ditambahkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.
Jadi totalnya pemilik Subaru WRX tS EyeSight perlu siapkan dana Rp 13.299.500 setiap tahunnya.
Editor | : | Trybowo Laksono |
KOMENTAR