GridOto.com - Korlantas Polri akan menerapkan sistem poin bagi pelanggaran lalu lintas.
Jika pengendara melakukan pelanggaran, maka akan ada pengurangan poin dan sistem tersebut juga akan membuat SIM pengendara terancam dicabut.
Saat ini sistem merit poin atau pengurangan poin sedang dikembangkan.
"Saya dapat laporan selain ETLE, Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya ‘the merit system’. Memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran (lalu lintas) yang ada,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68.
Sigit meminta penerapan ini benar-benar dihitung dan dievaluasi, sehingga jika nantinya diterapkan maka masyarakat akan paham.
“Termasuk saat pelanggaran tertangkap kamera ETLE, dari surat tilang yang diberikan terdapat penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin tersebut berdampak pada potensi SIM pengguna kendaraan bisa dicabut,” ujarnya.
Adapun mengenai sistem pengurangan poin ini, dikatakan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dalam kesempatan terpisah, dibuat untuk meminimalisir terjadi pelanggaran lalu lintas berulang yang dilakukan masyarakat.
Mekanismenya, setiap pemilik SIM akan memiliki 12 poin awal yang akan berkurang ketika melakukan pelanggaran lalu lintas, mulai dari pelanggaran ringan hingga berat.
Baca Juga: Tak Bawa SIM dan STNK Saat Kena Razia Bersiap Diserahkan ke Reskrim, Ini Tujuannya
Kendati masih dibahas lebih jauh, tapi dikatakan bakal ada satu pelanggaran berat yang bisa langsung menghabiskan 12 poin, yakni tabrak lari.
Bahkan polisi mengancam SIM-nya bakal dicabut secara permanen oleh pengadilan.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR