GridOto.com - Komponen Total Cost of Ownership yang harus dipersiapkan pemilik mobil baru salah satunya yakni soal pajak tahunan.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini dibayarkan lagi setelah pemakaian setahun, karena untuk awalnya sudah termasuk biaya pembelian bila sudah pakai harga on the road.
PKB yang kami ulas kali ini merupakan Toyota Yaris Cross Hybrid tipe termahal seharga Rp 454,95 juta.
Dengan harga di atas, berapa ya pajak tahunan yang perlu disiapkan pemilik?
Baca Juga: Toyota Yaris Cross Made In Indonesia Rilis di Filipina, Begini Speknya
Untuk pajak berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) per tahun 2023 sebesar Rp 329 juta.
Dikali faktor bobot sebesar 1,05 kali plus dikali 2% untuk PKB mobil pertama besarannya Rp 6,909 juta.
Tentu ada biaya tambahan seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.
Jadi bila ditotal, pemilik Toyota Yaris Cross Hybrid perlu siapkan dana Rp 7,052 juta ya.
Dibandingkan dengan pemilik Honda HR-V RS ternyata beda tipis lho. Dengan nilai NJKB Rp 327 juta artinya pajak tahunannya Rp 6,867 juta.
Ditambah SWDKLLJ Rp 143 ribu menjadi Rp 7,010 juta. Selisihnya hanya beda Rp 42 ribu saja.
Editor | : | Trybowo Laksono |
KOMENTAR