GridOto.com - Seorang pengendara asal Bandung, Jawa Barat dengan pelat nomor D-3333-UDH dihentikan Polisi lantaran nyelonong masuk ke kolong Semanggi, Jakarta Selatan.
Video itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @faktakamera.
"Tidak semua pelanggaran lalu lintas berakhir dengan surat tilang," tulis akun tersebut saat dikutip GridOto.com, Senin (25/9/2023).
Terlihat dalam video dua pengendara yang berboncengan itu mengaku bahwa tidak mengetahui jalan dan baru pertama kali melawati jalur kolong Semanggi.
"Iya maaf pak baru pertama kali ke Jakarta," kata wanita dalam video tersebut.
Menanggapi pernyataan wanita tersebut, anggota yang berjaga pun memberikan penjelasan bahwa pengendara motor dilarang lewat jalur tersebut.
"Selamat pagi, kenapa tidak perhatikan rambunya, motor dilarang masuk (kolong Semanggi). Baru pertama kali ke Jakarta? Ini pelatnya D, ok Bandung jangan diulangi lagi mau dimana pun rambu-rambu sama perhatikan rambunya, perhatikan kalau memang dilarang gak boleh masuk. Gak apa-apa, apalagi dari luar daerah, yang penting kita sudah memberikan peneguran sehingga saya berikan toleransi, harusnya ibu lewat pinggir sana, surat-surat lengkap dari Bandung. Nanti diarahakan oleh anggota saya, karena di depan ada tilang elektronik, kasihan," kata anggota tersebut.
Video itu pun ramai dikomentari netizen lantaran Polisi yang ada di video itu memberikan teguran tidak dengan tilang.
Salah satu komentar datang dari akun @muhammadvicrynugraha "Nih jujur," tulisnya.
Baca Juga: Kalian Sudah Tahu? Segini Denda Tilang Jika Terobos Lampu Merah
Sementara @omyromly "Andai semua pak polisi seperti ini adem, panjang umur pak polisi," paparnya.
Hal lain dikatakan @dheamelyta17 "Gw ke Plat L gak diarahkan tapi kena tilang. Smpe sekarang trauma klo ke kota orang mrending dibonceng apa atau naik ojol," tukasnya.
Berbeda dengan yang lain @aku_ilhamda "Pembohong," bebernya.
Yang menjadi pertanyaan apakah benar bagi pengendara luar kota jika melewati jalur terlarang di Jakarta tidak akan di berikan tilang?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra berikan penjelasan.
Ia mengklaim pihak kepolisian tidak menilang segala jenis pelanggaran lalu lintas. Penindakan pelanggaran terhadap pengendara juga bisa berupa teguran.
"Kata siapa? Sama saja kok, (dalam video) Ini kan sudah ditindak namanya. Penindakan itu tidak hanya tilang. Diberhentikan dan diperiksa serta di himbauan ini sudah suatu teguran," tegasnya saat dihubungi GridOto.com.
Ia memaparkan jenis pelanggaran fatal dan membahayakan serta rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dikenakan tilang manual yakni diantaranya melawan arus, tidak menggunakan helm, masuk jalur busway, serta penggunaan nopol palsu atau yang tidak sesuai peruntukannya
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR