GridOto.com - Sebagian pengendara mungkin masih asing kalau menemui marka berbentuk garis zig-zag berwarna kuning.
Marka garis zig-zag berwarna kuning tersebut posisinya berada di sisi jalan dan biasa ditemui di wilayah perkotaan.
Buat yang belum tahu, marka jalan dengan bentuk zig-zag ini biasa disebut dengan marka berbiku-biku.
Marka ini fungsinya sebagai tanda penegasan bahwa area tersebut merupakan zona larangan parkir untuk mobil dan motor.
![Contoh marka berbiku-biku](https://imgx.gridoto.com/crop/0x0:0x0/700x0/photo/gridoto/2018/08/28/1611982076.jpg)
(1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.
(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
![Rambu berbiku-biku biasa muncul di area rawan kemacetan agar kendaraan tidak berhenti sembarangan dan memperparah kepadatan lalu lintas](https://imgx.gridoto.com/crop/0x0:0x0/700x0/photo/2023/09/23/rambu-berbiku-biku-biasa-muncul-20230923054232.jpg)
Baca Juga: Akhirnya Terjawab, Ternyata Ini Arti Garis Kuning yang Ada di Jalan
Apabila ketahuan melanggar, Dinas Perhubungan daerah setempat memiliki wewenang untuk menderek kendaraan yang parkir di atas marka berbiku-biku.
Selain itu, bisa disimpulkan juga marka berbiku-biku ini memiliki fungsi yang sama dengan rambu dengan simbol P dicoret, yakni dilarang parkir di area tersebut.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | peraturan.bpk.go.id |
KOMENTAR