GridOto.com - Sebagian pengendara mungkin masih asing kalau menemui marka berbentuk garis zig-zag berwarna kuning.
Marka garis zig-zag berwarna kuning tersebut posisinya berada di sisi jalan dan biasa ditemui di wilayah perkotaan.
Buat yang belum tahu, marka jalan dengan bentuk zig-zag ini biasa disebut dengan marka berbiku-biku.
Marka ini fungsinya sebagai tanda penegasan bahwa area tersebut merupakan zona larangan parkir untuk mobil dan motor.
(1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.
(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
Baca Juga: Akhirnya Terjawab, Ternyata Ini Arti Garis Kuning yang Ada di Jalan
Apabila ketahuan melanggar, Dinas Perhubungan daerah setempat memiliki wewenang untuk menderek kendaraan yang parkir di atas marka berbiku-biku.
Selain itu, bisa disimpulkan juga marka berbiku-biku ini memiliki fungsi yang sama dengan rambu dengan simbol P dicoret, yakni dilarang parkir di area tersebut.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | peraturan.bpk.go.id |
KOMENTAR