GridOto.com -Badan Perlindungan Konsumen Nasional(BPKN) Indonesia sebut iklan Otomotif tidak sesuai bisa kena sanksi.
Iklan tersebut misalnya tidak mencantumkan seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dr. Rizal E. Halim Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN) mengatakan kalau hal tersebut adalah kelakuan ilegal menurut undang-undang.
"Menurut Pasal 18 dan 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku dilarang beriklan tidak sesuai atau tidak menyampaikan yang sebenarnya, termasuk syarat dan ketentuan," ucapnya kepada GridOto.com, Jumat (22/9/2023).
"Bahkan syarat dan ketentuan yang ditulis kecil pun juga dilarang, harus ditulis besar yang gampang dilihat mudah dibaca," tambahnya.
Salah satu contohnya adalah iklan yang disebar di media sosial mengenai uji emisi gratis yang dilakukan Auto2000, di mana tertulis kalau konsumen harus melakukan booking terlebih dulu.
Namun, tidak disebutkan kalau Auto2000 hanya membuka kuota 10 mobil per harinya untuk layanan uji emisi gratis tersebut.
Atau fakta bahwa layanannya hanya dibuka selama dua jam dari pukul 14.00 hingga 16.00 saja.
"Uji emisi gratis itu kan untuk menarik orang, tapi di bawah ada ketentuannya (kecil), itu kan seperti mengelabui," sebut Rizal.
Baca Juga: Banyak yang Kecele Uji Emisi Gratis Malah Ditawarin Bayar, Begini Kata Auto2000
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR