Gridoto.com - Banyak yang tidak tahu, berikut ini arti garis kuning yang ada di jalan.
Ternyata garis kuning yang ada di jalan punya arti tertentu, bukan asal diberikan warna saja.
Malah, pemberian warna pada garis jalan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
Khusus untuk arti warna garis kuning di jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat 2.
Baca Juga: Daftar 3 Jalan Tol Tertua di Indonesia, Nomor 2 Ada di Jawa Tengah
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan.
Di dalamnya dijelaskan kalau marka jalan berwarna kuning merupakan tanda untuk jalan nasional, sedangkan marka berwarna putih digunakan untuk jalan selain jalan nasional.
Jalan nasional sendiri merupakan jalan-jalan yang menjadi penghubung antar ibukota provinsi.
Status jalan nasional diberikan juga kepada jalan strategis nasional dan jalan tol.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR