GridOto.com - Seorang bocah berusia 8 tahun meninggal usai tertimpa beton pembatas parkir di area Masjid Raya Lubuk Minturun, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Senin (18/9/2023).
Dari rekaman CCTV yang beredar di media sosial, beton tersebut roboh usai ditabrak remaja berseragam SMP dengan motor matic di area parkir masjid.
Saat kejadian, korban sedang berada di depan keran air tempat berwudhu yang posisinya lebih rendah daripada area parkiran.
Sementara pelaku yang berada di atasnya tiba-tiba terlihat seperti melakukan aksi freestyle gaya standing, namun malah menabrak dinding beton pembatas area parkir hingga roboh.
Korban yang diketahui bernama Gian Ardani Setiawan itu tidak sempat menghindar dan langsung tertimpa puing-puing beton.
Insiden ini dibenarkan Desriadi, pengurus Masjid Raya Lubuk Minturun yang mengungkapkan bahwa korban adalah murid TPQ di masjid itu.
"Berdasarkan kamera CCTV, korban sedang berdua mencuci tangan. Selanjutnya temannya selesai dan berjalan menjauh, dan tiba-tiba beton tertabrak sepeda motor menimpa korban," katanya, dikutip dari TribunPadang.com, Selasa (19/9/2023).
Desriadi menjelaskan korban sempat dibawa ke rumah sakit Siti Rahmah menggunakan pikap, kemudian dirujuk ke RSUP M Djamil.
"Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pukul 17.39 WIB akibat luka pada bagian kepala. Para murid ini belajar mengaji sehabis Shalat Ashar," katanya.
View this post on Instagram
Baca Juga: Video Aksi Freestyler Ceroboh, Motor Jalan Sendiri dan Hajar Penonton
Sementara itu, Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengungkapkan, keluarga korban telah memaafkan pelaku yang berinsial MHA (13).
Meski begitu, Polresta Padang tetap menetapkan MHA sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) karena perbuatannya.
"Ini bukan delik aduan, tidak bisa dicabut, yang ada kalau memang mereka kedua belah pihak sepakat (berdamai) secara kekeluargaan," kata Kombes Pol Ferry Harahap, Jumat (22/9/2023).
Menurutnya, penanganan kasus ini akan dilakukan dengan mekanisme Restorative Justice, bukan pencabutan.
"Keluarga pelaku sudah berniat baik dengan (menyelesaikan) secara kekeluargaan, kita menunggu apabila memang demikian. Nanti kita tunggu saja mekanisme Restorative Justice yang bisa digunakan," katanya.
Ia mengatakan untuk sementara penyelidikan tetap dilaksanakan, dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti.
"Saat ini kita sedang menunggu hasil visum, hari ini akan digelarkan," kata bebernya.
Ferry menambahkan, untuk tahapan penyelidikan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum ini ada aturan khusus, yaitu dengan pendampingan Bapas (Balai Pemasyarakatan).
Selain itu, MHA juga akan didampingi oleh orang tuanya dalam tahapan penyelidikan.
"Karena terduga pelaku berinisial MHA ini masih berumur 13 tahun atau anak di bawah umur," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kronologi Murid TPQ Tewas Tertimpa Beton yang Tertabrak Sepeda Motor Dikendarai Pelajar SMP dan Laporan Tak Bisa Dicabut, Proses Hukum Remaja Standing Motor Tewaskan Bocah di Padang Berlanjut
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | TribunPadang.com |
KOMENTAR