GridOto.com- Mobil STNK only merupakan sebutan untuk mobil bekas yang hanya memiliki kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja.
Jadi saat sobat beli mobil bekas STNK only, mobil tidak dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Beli mobil STNK only sudah pasti mengkuatirkan dan menimbulkan rasa curiga.
Sebabnya, surat kendaraan tidak lengkap.
Pihak kepolisian menyebut ada beberapa kerugian jika masyarakat membeli kendaraan bermotor (Ranmor) hanya STNK Only.
Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan yang diwawancarai GridOto.com beberapa waktu lalu menyebut di mata hukum dianggap tidak sah dan ilegal.
"BPKB berfungsi sebagai sertifikat kepemilikan ranmor (certificate of ownership)," ucapnya.
Ia mengatakan biasanya, ranmor tanpa dilengkapi dengan BPKB, harga yang ditawarkan oleh penjual kepada calon pembeli relatif murah.
"Hal ini yang menjadi pemikat tersendiri bagi para calon pembelinya," kata AKBP Aldo.
Baca Juga: Beli Kendaraan Cuma STNK Only Bagaimana Hukumnya, Ini Penjelasan Polisi
Karenanya, membeli ranmor yang STNK only beresiko tinggi terjadinya masalah dengan hukum.
Sebab, asal muasal ranmor yang diperjualbelikan tidak diketahui dengan jelas dan pasti.
"Mungkin saja ranmor tersebut dijual oleh seseorang yang bukan pemilik ranmor sebenarnya. Ini artinya, di mata hukum si penjual ranmor (tidak punya hak) untuk melakukan perbuatan pemindahan hak milik," ucapnya.
Menurutnya, ada beberapa faktor ranmor diperjualbelikan STNK Only.
Pertama, pemilik ranmor belum melunasi kredit.
Kedua, yang paling berbahaya sangat mungkin ranmor hasil dari kejahatan, misalnya hasil curian.
Nah, kalau kebetulan sobat membeli ranmor STNK Only dan merupakan hasil curian, jelas risiko pidana akan dihadapi.
"Jika sumber ranmor dari hasil kejahatan, sama artinya kita mengambil bagian di dalamnya atau sebagai pelaku kejahatan," lanjutnya.
Sudah bisa ditebak, penjara bakal jadi risiko yang akan dihadapi pembeli ranmor STNK Only.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR