GridOto.com- Perilaku membahayakan kembali dilakukan pengendara di jalan.
Kali ini dilakukan pengemudi Mitsubishi Pajero Exceed pelat dinas diduga bernomor polisi B 1034 UQH.
Pengalaman tidak mengenakan ini diceritakan pengemudi Daihatsu Ayla berinisial Billy, Minggu (17/9.
"Kejadian di Tol JORR Pondok Indah- Cipayung arah Cikunir, sekitar pukul 9.15," jelasnya.
Ketika itu ia berada di jalur 2 lalu Mitsubishi Pajero tersebut dengan kecepatan tinggi dari kiri pepet dan ambil jalurnya.
"Hampir tabrakan beruntun dengan pengendara mobil lain di belakang. Kecepatan saya 70 km/jam seirama dengan mobil lain di jalur 2 itu," bilangnya.
Setelah itu, merasa tidak bersalah, pengemudi Mitsubishi itu ngebut bahkan hingga 150 km/jam.
Mobil berkapasitas silinder 2.477 cc ini malah terus melaju ambil jalur kanan-kiri bahu jalan.
"Sudah diminta berhenti tapi tidak ditanggapi, pengemudi tidak membuka kaca sama sekali," kesalnya.
Baca Juga: Anak Wakil DPRD Bawa Mitsubishi Pajero Sport Ugal-ugalan, Ternyata Cuma Bawa Nasi Kuning
Akhirnya, di sekitar Jatiasih sempat pengendara Ayla berhasil menghentikan pengemudi ugal-ugalan ini.
"Tapi malah mundur di jalan tol. Sambil jalan lagi dan buka kaca setengah seorang bapak di samping pengemudi bilang maaf buru-buru. Di bagian tengah, ada penumpang seorang ibu-ibu juga buka kaca di belakang tapi enggak dengar alasan apa," ungkap Billy.
Ia sempat merekam video setelah kejadian dan membiarkan Pajero tersebut berlalu.
Prilaku kendaraan seperti ini, menurut Billy, sangat berbahaya.
"Pengemudi menganggap sepele keselamatan orang lain. Tidak ada etika berkendara. Saya bukan petugas yang berwenang, tapi pajak saya mungkin berkontribusi untuk membeli Pajero ini," bilangnya.
Joel D. Mastana, Pakar Safety Riding turut menyoroti prilaku pengendara yang ugal-ugalan.
Menurutnya, ada 2 prinsip berkendara yang baik, pertama berbagi jalan dan taat aturan lalu lintas.
Ia menyoroti berbagai kecelakaan yang terjadi ditenggarai pengemudi melakukan pelanggaran pada 2 prinsip.
“Prilaku seperti itu tidak memegang prinsip taat aturan lalu lintas yakni berkendara secara ugal-ugalan dan membahayakan orang lain,” ungkapnya.
Ia menegaskan harus ada sanksi yang tegas terhadap prilaku ugal-ugalan itu.
“Sudah banyak kejadian akibat prilaku ini yang mengakibatkan kerugian bukan saja materil tapi juga jiwa,” tegasnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR